PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2002
TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2002
TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
UMUM
Bahwa tujuan Pembangunan
Nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material
dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam upaya memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, tenaga listrik sebagai bagian dari cabang
produksi yang penting bagi negara sangat menunjang upaya tersebut. Sebagai
salah satu hasil pemanfaatan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang
banyak, tenaga listrik perlu dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara
lebih merata, adil, dan untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal
penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Swasta
untuk menyediakan tenaga listrik berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik. Untuk penyediaan tenaga listrik skala kecil, prioritas diberikan
kepada Badan Usaha kecil dan menengah.
Bahwa
dalam rangka meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan di sektor ketenagalistrikan, diperlukan upaya untuk secara optimal
dan efisien memanfaatkan sumber energi domestik serta energi yang bersih dan
ramah lingkungan, dan teknologi yang efisien guna menghasilkan nilai tambah
untuk pembangkitan tenaga listrik sehingga menjamin tersedianya tenaga listrik
yang diperlukan.
Undang-undang
ini merupakan landasan dan acuan bagi pelaksanaan restrukturisasi sektor
ketenagalistrikan agar pengelolaan usaha di sektor ini dapat dilaksanakan
secara lebih efisien, transparan dan kompetitif. Kompetisi usaha penyediaan
tenaga listrik dalam tahap awal diterapkan pada sisi pembangkitan dan di kemudian hari sesuai dengan kesiapan
perangkat keras dan perangkat lunaknya akan diterapkan di sisi penjualan. Hal
ini dimaksudkan agar konsumen listrik memiliki pilihan dalam menentukan pasokan
tenaga listriknya yang menawarkan harga paling bersaing dengan mutu dan
pelayanan lebih baik.
Perkembangan
penerapan kompetisi di sisi penjualan dimulai pada konsumen besar yang
tersambung pada tegangan tinggi, yang kemudian pada konsumen tegangan menengah.
Untuk mengatur dan mengawasi penyediaan tenaga listrik di daerah yang telah
menerapkan kompetisi dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Badan ini
yang mengeluarkan aturan yang diperlukan dalam menunjang mekanisme pasar
meliputi aturan jaringan (Grid Code),
aturan distribusi (Distribution Code),
aturan pentarifan (Tariff Code),
aturan untuk lelang pengadaan instalasi/sarana penyediaan tenaga listrik (Procurement
and Competitive Tendering Code) dan lain-lain, termasuk penegakan hukumnya
(law enforcement). Dengan adanya
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, akan mengurangi peranan Pemerintah dalam
penetapan regulasi bisnis ketenagalistrikan, namun tidak mengurangi kewenangan
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Dalam
Undang-undang ini selain diatur hak dan kewajiban pengusaha dan masyarakat yang
menggunakan tenaga listrik, juga diatur sanksi terhadap tindak pidana yang
menyangkut ketenagalistrikan mengingat sifat bahaya dari tenaga listrik dan
akibat yang ditimbulkannya. Di samping itu, untuk menjamin keselamatan manusia
di sekitar instalasi, keselamatan pekerja, keamanan instalasi dan kelestarian
fungsi lingkungan, usaha penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga
listrik harus memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal
2
Cukup jelas
Pasal
3
Cukup jelas
Pasal
4
Ayat (1)
Yang dimaksud sumber energi primer tak terbarukan antara
lain meliputi minyak bumi, gas bumi, dan batubara, sedangkan sumber energi
primer terbarukan antara lain meliputi tenaga air, angin, surya, panas bumi,
dan biomassa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
5
Ayat (1)
Mengingat keadaan ketenagalistrikan yang khas di setiap
daerah, Pemerintah Daerah dengan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan memperhatikan keadaan sosial ekonomi daerahnya
menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah masing-masing. Rencana tersebut
mencakup antara lain prakiraan kebutuhan tenaga listrik, potensi sumber energi
primer, dan jalur lintasan transmisi
sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah.
Ayat (2)
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional merupakan
kebijakan umum di bidang ketenagalistrikan yang mencakup antara lain, prakiraan
kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik, penetapan Jaringan Transmisi Nasional,
kebijakan investasi dan pendanaan, kebijakan pemanfaatan sumber energi baru dan
terbarukan.
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dimutakhirkan
setiap tahun untuk menampung perkembangan yang terjadi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pedoman ini diperlukan sebagai acuan penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah agar
dapat diintegrasikan ke dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
Pasal
6
Ayat (1)
Rencana Pengembangan Sistem Tenaga Listrik disusun untuk
memenuhi kebutuhan tenaga listrik jangka pendek antara lain dengan menetapkan
tingkat keandalan dan pengadaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan.
Ayat (2)
Rencana Penyediaan Tenaga Listrik dari badan usaha
selaku pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki wilayah
usaha merupakan kewajiban dalam upaya pemenuhan kebutuhan tenaga listrik
masyarakat dalam wilayah usahanya.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal
9
Ayat (1)
Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik memuat paling sedikit nama dan alamat badan usaha, jenis usaha yang
diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat-syarat teknis, dan
sanksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Persyaratan administratif meliputi antara lain data
perusahaan, kemampuan finansial, dan kepemilikan perusahaan.
Persyaratan teknis meliputi antara lain hasil studi kelayakan
yang mencakup spesifikasi teknis yang berkaitan dengan jenis usaha dan analisis
mengenai dampak lingkungan.
Izin lainnya adalah izin yang diterbitkan oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (4)
Syarat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik mencakup
persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai jenis usahanya, serta
kelengkapan izin lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ayat (5)
Izin prinsip dimaksudkan untuk memberikan kepastian
usaha dalam pelaksanaan lebih lanjut rencana kegiatan usaha.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal
10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kepentingan sendiri adalah
penyediaan tenaga listrik yang tidak mengandung transaksi jual beli tenaga
listrik.
Izin Operasi dalam ketentuan ini hanya untuk jumlah
kapasitas tertentu dan dimaksudkan agar instalasi tenaga listrik memenuhi
persyaratan keselamatan ketenagalistrikan, termasuk keamanan instalasi,
keselamatan kerja, keselamatan umum, dan lindungan lingkungan.
Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi
pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemegang Izin Operasi yang menjual kelebihan listriknya
untuk kepentingan umum harus mempunyai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Pasal
13
Ayat (1)
Pemberian sanksi dilaksanakan sesuai dengan jenis dan
tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Ayat (2)
Jangka waktu yang diberikan kepada Badan Usaha
disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan untuk memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah memuat substansi pokok antara lain
perizinan, persyaratan kelengkapan izin lainnya, pertimbangan pemakaian sumber
energi primer, perihal penjualan tenaga listrik, syarat-syarat teknis, batas
kapasitas minimum pembangkit untuk Izin Operasi dan wajib daftar, persyaratan administratif, pengawasan, dan
penerapan sanksi.
Pasal
15
Ayat (1)
Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi tenaga
listrik dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat kesiapan usaha penyediaan
tenaga listrik antara lain cadangan daya yang cukup, jaringan transmisi dan
jaringan distribusi yang luas, serta penanganan masalah biaya yang mungkin
timbul sebagai akibat adanya perubahan kebijakan Pemerintah dan tidak menjadi
tanggung jawab pelaku usaha (stranded
cost).
Penerapan kompetisi dimulai dari wilayah yang sistem
tenaga listriknya sudah siap secara teknis. Penerapan kompetisi tersebut
dimulai dari sisi pembangkitan tenaga listrik.
Ayat (2)
Yang dimaksud tingkat harga jual
tenaga listrik telah mencapai keekonomiannya adalah harga jual tenaga listrik
yang dapat menutupi biaya produksinya ditambah keuntungan yang wajar. Besarnya
keuntungan yang wajar tersebut ditetapkan oleh Pemerintah.
Huruf b
Tidak ada lagi energi primer yang
mendapatkan subsidi.
Huruf c
Cukup jelas
Aturan dalam ketentuan ini antara
lain aturan pasar, aturan distribusi, dan aturan penjualan tenaga listrik.
Huruf
e
Perangkat keras meliputi antara lain sistem komputer dan perlengkapannya, sistem komunikasi untuk proses transaksi tenaga listrik. Perangkat lunak meliputi antara lain program komputer untuk pelaksanaan pasar tenaga listrik, program untuk penyelesaian transaksi dan sistem organisasi.
Huruf
f
Tidak ada kendala teknis sistem
tenaga listrik yang menyebabkan pasar tidak berfungsi secara baik.
Huruf g
Kesetaraan dalam ketentuan ini
dimaksudkan agar tidak terjadi pemberian perlakuan istimewa terhadap Badan
Usaha yang berkompetisi.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 16
Untuk terselenggaranya kompetisi yang adil dan sehat,
usaha penyediaan tenaga listrik perlu dilakukan secara terpisah oleh badan
usaha yang berbeda.
Pasal
17
Ayat (1)
Penerapan kompetisi di sisi pembangkitan dimaksudkan
agar mendapatkan harga pembangkitan tenaga listrik yang lebih murah.
Ayat (2)
Larangan
untuk mendominasi pangsa pasar
tenaga listrik dimaksudkan agar tercipta
kompetisi yang sehat dan adil.
Yang dimaksud dengan satu wilayah kompetisi adalah
satu wilayah yang ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai wilayah kompetisi. Pertimbangan dalam menetapkan suatu wilayah
kompetisi antara lain mencakup kapasitas pembangkit, tingkat kebutuhan tenaga
listrik, kesiapan sistem interkoneksi, dan aspek sosial ekonomi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal
18
Ayat (1)
Usaha Transmisi Tenaga Listrik dalam suatu wilayah usaha
tidak dapat dikompetisikan karena
bersifat monopoli alamiah sehingga diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal Badan Usaha Milik Negara tidak mampu untuk
melakukan investasi, Badan Usaha Milik Negara dalam pengembangan usaha
transmisi dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dengan pola kemitraan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal
19
Ayat (1)
Usaha distribusi tenaga listrik tidak dapat dilakukan
kompetisi karena bersifat monopoli alamiah.
Ayat (2)
Yang dimaksud bersifat terbuka adalah penggunaan
jaringan distribusi tenaga listrik dapat dilakukan oleh semua badan usaha.
Ayat (3)
Dalam hal diperlukan investasi baru, Badan Usaha Milik
Negara dapat membiayai sendiri atau bekerja sama dengan badan usaha lain dengan
pola kemitraan atau dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah.
Ayat (4)
Pemenuhan kebutuhan jaringan baru merupakan kewajiban
Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik
di wilayah usahanya sepanjang secara teknis dan ekonomis memungkinkan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal
20
Ayat (1)
Pada dasarnya usaha penyediaan tenaga listrik untuk
konsumen yang tersambung dengan tegangan rendah tidak dikompetisikan. Pelayanan
kepada konsumen tegangan rendah dilakukan oleh Usaha Penjualan Tenaga Listrik.
Apabila Usaha Penjualan Tenaga Listrik belum merupakan usaha yang terpisah dari
Usaha Distribusi, penyelenggaraannya dapat dilakukan dengan pembukuan yang
terpisah.
Konsumen tegangan rendah dapat mempunyai pilihan dari
Agen Penjualan Tenaga Listrik yang sudah memiliki izin dari Badan Pengawas
Pasar Tenaga Listrik untuk memperoleh pasokan tenaga listrik dengan mutu,
harga, dan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhannya.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
dalam suatu kawasan terbatas pada daerah yang telah menerapkan kompetisi dapat
dilakukan oleh pemilik atau pengelola kawasan yang sekarang sudah beroperasi.
Konsumen pada kawasan terbatas tersebut dapat mempunyai pilihan dari Agen
Penjualan Tenaga Listrik untuk memperoleh pasokan tenaga listrik dengan mutu,
harga, dan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhannya.
Jaringan transmisi dan/atau distribusi dalam kawasan
terbatas tersebut bersifat terbuka dan setara yang pengelolaannya dilakukan
oleh Usaha Transmisi Tenaga Listrik dan/atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik
yang memiliki wilayah usaha pada daerah tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pembangkit lain adalah pembangkit
tenaga listrik yang tidak masuk ke pasar, baik skala besar, menengah maupun
kecil.
Ayat (4)
Ketentuan mengenai pembelian memuat antara lain,
kapasitas, jumlah energi listrik, dan waktu pembelian.
Pasal
21
Ayat (1)
Selain pembelian tenaga listrik dari Agen Penjualan
Tenaga Listrik, konsumen tegangan tinggi dan/atau menengah dapat melakukan
pembelian tenaga listrik secara bilateral dari pembangkit tenaga listrik lain
yang tidak masuk ke pasar tenaga listrik.
Ayat (2)
Pertimbangan dalam pemberian izin kepada Agen Penjualan
Tenaga Listrik untuk melayani konsumen tegangan rendah adalah berdasarkan
adanya permintaan konsumen tegangan rendah untuk mendapatkan mutu tenaga
listrik yang lebih baik dan pelayanan khusus.
Ayat (3)
Kompetisi dalam penjualan tenaga listrik dimaksudkan
agar ada persaingan mutu, pelayanan, dan harga tenaga listrik yang ditawarkan
sehingga konsumen mempunyai pilihan dalam memperoleh pasokan tenaga listrik.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal
22
Ayat (1)
Pengelola Pasar Tenaga Listrik tidak bersifat mencari
keuntungan dan pembiayaannya didasarkan pada biaya yang dikeluarkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Aturan pasar memuat ketentuan antara lain persyaratan
peserta pasar, aturan pengukuran, aturan
pengesahan harga pasar, harga maksimum, aturan kontrak bilateral dan pasar
kompetisi, aturan tagihan dan pembayaran, aturan biaya sewa jaringan transmisi
tenaga listrik dan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan sistem, serta
aturan penyelesaian transaksi.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud
antara lain undang-undang yang berkaitan dengan anti monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
Ayat (3)
Huruf a
Koordinasi dengan Pengelola Sistem
Tenaga Listrik dimaksudkan agar transaksi pasar tenaga listrik dapat
direalisasikan penyaluran tenaga listriknya oleh Pengelola Sistem Tenaga
Listrik sesuai dengan kondisi sistem berdasarkan prinsip transparansi,
objektivitas, dan independensi.
Huruf b
Pengelola Pasar Tenaga Listrik
mencatat dan mengesahkan harga pasar
tenaga listrik dan besarnya tenaga listrik yang disalurkan serta waktu
terjadinya transaksi kepada badan usaha yang bertransaksi.
Huruf c
Informasi hasil transaksi pasar
disampaikan kepada semua pelaku pasar dan masyarakat untuk menjamin
transparansi.
Huruf d
Pengelola Pasar Tenaga Listrik
menyelesaikan semua transaksi pasar tenaga listrik termasuk proses pembayaran
dari Agen Penjualan Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik serta
pembayaran kepada Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Pengelola Sistem
Tenaga Listrik.
Huruf e
Perselisihan yang mungkin terjadi
antara lain adanya perbedaan dalam data transaksi penjualan dan pembelian
tenaga listrik.
Huruf f
Laporan transaksi pasar tenaga
listrik yang dilakukan secara berkala diperlukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik untuk pengawasan pelaksanaan kompetisi yang sehat.
Yang dimaksud dengan tugas lain
adalah tugas-tugas di luar yang ditentukan dalam pasal ini yang sejalan dengan
dinamika pasar tenaga listrik.
Pasal
24
Ayat (1)
Pengelola Sistem Tenaga Listrik tidak bersifat mencari
keuntungan dan pembiayaannya didasarkan pada biaya yang dikeluarkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Aturan jaringan transmisi tenaga listrik memuat persyaratan antara lain aturan
manajemen jaringan, aturan penyambungan, aturan operasi, aturan perencanaan
pembebanan pembangkitan, aturan pengukuran, dan aturan kebutuhan data.
Ayat (3)
Huruf a
Rencana pengembangan sistem tenaga
listrik yang diusulkan oleh Pengelola Sistem Tenaga Listrik disahkan oleh Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Rencana ini merupakan penjabaran dari Rencana
Umum Ketenagalistrikan Nasional untuk menjamin kelangsungan operasi sistem
sesuai dengan perkembangan pertumbuhan beban tenaga listrik.
Huruf
b
Tingkat keamanan merupakan kekuatan
sistem tenaga listrik untuk menghadapi gangguan; tingkat keandalan merupakan
kemampuan sistem tenaga listrik dalam memasok kebutuhan tenaga listrik; tingkat
mutu merupakan kualitas listrik yang dihasilkan dalam bentuk tegangan dan
frekuensi tenaga listrik.
Huruf
c
Prakiraan beban tenaga listrik
merupakan prakiraan kebutuhan sistem tenaga listrik sebagai bahan untuk
perencanaan operasi pembangkit tenaga listrik.
Huruf
d
Rencana pemeliharaan pembangkit dan
transmisi tenaga listrik bertujuan agar penyediaan tenaga listrik sepanjang
waktu berada pada tingkat keandalan yang terjamin.
Huruf
e
Perintah operasi berupa pembebanan
riil dan pemasukan/pengeluaran pembangkit dan transmisi tenaga listrik dari
sistem tenaga listrik.
Huruf
f
Pengelola Sistem Tenaga Listrik
memberikan informasi pembebanan setiap saat dari pembangkit kepada Pengelola
Pasar Tenaga Listrik.
Huruf
g
Dalam jangka pendek, jaminan pasokan
tenaga listrik secara operasional merupakan tanggung jawab Pengelola Sistem
Tenaga Listrik.
Huruf h
Yang dimaksud dengan tugas lain
adalah tugas-tugas di luar yang ditentukan dalam pasal ini yang sejalan dengan
dinamika teknologi jaringan tenaga listrik.
Pasal
26
Dalam ketentuan yang diatur oleh Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik dicantumkan adanya ketentuan tentang intervensi dari Pemerintah
dalam keadaan darurat.
Pasal
27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Pada dasarnya usaha transmisi tenaga listrik, pengelola
pasar tenaga listrik, dan pengelola sistem tenaga listrik dilaksanakan secara
terpisah. Apabila secara teknis operasional belum siap dan mengingat perannya
yang sangat vital, kegiatan Usaha Transmisi Tenaga Listrik, Pengelolaan Pasar
Tenaga Listrik dan Pengelolaan Sistem Tenaga Listrik dilakukan secara bersama
oleh Badan Usaha Milik Negara.
Ayat (2)
Apabila secara teknis operasional pengelolaan pasar
tenaga listrik dan pengelolaan sistem tenaga listrik belum dapat dipisahkan
mengingat perannya yang sangat vital di dalam penyelenggaraan pasar tenaga
listrik yang sehat, kegiatan pengelolaan pasar dan pengelolaan sistem tenaga
listrik dilakukan secara bersama oleh Badan Usaha Milik Negara.
Ayat (3)
Ketentuan ini memuat substansi pokok antara lain kriteria kesiapan, tugas dan fungsi, organisasi, dan pembiayaan.
Pasal
29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Kondisi tertentu yang dimaksud dalam ayat ini antara
lain faktor geografis dan/atau sosial-ekonomi. Yang dimaksud secara
terintegrasi adalah kepemilikan secara vertikal sarana penyediaan tenaga
listrik mulai dari pembangkitan tenaga listrik sampai dengan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Badan Usaha Milik Negara yang dimaksud merupakan Badan
Usaha yang ditugasi oleh Pemerintah untuk melaksanakan penyediaan tenaga
listrik di wilayah yang tidak atau belum
menerapkan kompetisi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Kewajiban Pemerintah Daerah atau Pemerintah sesuai dengan yurisdiksinya.
Pasal
31
Ayat (1)
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik memuat paling
sedikit nama dan alamat Badan Usaha, jenis usaha yang diberikan, klasifikasi
usaha, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat teknis, dan sanksi.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah memuat substansi pokok antara lain
persyaratan umum, klasifikasi, sertifikasi, dan pengawasan usaha.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah segala
kegiatan yang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
33
Huruf a
Yang dimaksud dengan standar mutu dan keandalan adalah
persyaratan teknis antara lain tentang
tegangan, frekuensi, dan kontinuitas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan keselamatan ketenagalistrikan
adalah kondisi andal bagi instalasi, kondisi aman bagi manusia serta kondisi
akrab lingkungan.
Pasal
34
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan harga yang wajar
adalah harga pada tingkat keekonomiannya antara lain dengan mempertimbangkan
biaya investasi, biaya operasi dan keuntungan tertentu serta tidak mengandung
unsur eksploitasi dari perusahaan.
Huruf
d
Cukup
jelas
Huruf
e
Dalam perjanjian jual beli tenaga
listrik, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang menjual tenaga
listrik kepada konsumen mencantumkan
standar pelayanan, formulasi besarnya ganti rugi dan cara pembayarannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan persyaratan teknis antara lain
Persyaratan Umum Instalasi Listrik dan standar bidang ketenagalistrikan.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tanah yang secara langsung dipergunakan oleh pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik antara lain untuk pembangkitan tenaga listrik, tapak
menara transmisi, gardu induk dan gardu distribusi.
Ayat (3)
Kompensasi hanya diberikan satu kali kepada pemegang hak
atas tanah, bangunan dan tanaman sebelum pembangunan saluran transmisi tenaga
listrik yang bersangkutan. Kompensasi ditetapkan berdasarkan indeks yang
mencerminkan berkurangnya nilai ekonomis tanah, bangunan, dan tanaman.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pemegang hak atas tanah adalah orang atau badan hukum
yang memiliki hak atas tanah yang sudah terdaftar atau bersertifikat, atau
tanah bekas milik adat yang belum terdaftar atau belum bersertifikat.
Pemakai tanah negara adalah orang atau badan hukum yang
mendirikan bangunan atau memanfaatkan tanah tersebut tetapi belum diberikan hak
atas tanahnya atau belum bersertifikat.
Yang dimaksud dengan menyelesaikan masalah adalah sudah
dilaksanakan-nya pembayaran ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan asas keadilan dan
kepastian bagi masyarakat yang menggunakan tanah negara tersebut.
Ayat (6)
Tanah ulayat adalah bidang tanah
yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut
hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu
yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang timbul dari hubungan secara
lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum
adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Masyarakat
hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya
sebagai warga bersama persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal
ataupun atas dasar keturunan.
Keberadaan tanah ulayat ditentukan berdasarkan peraturan
daerah setempat.
Pasal 36
Izin lokasi bukan bukti pemilikan/penguasaan hak atas
tanah. Sepanjang pemegang hak atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian hak
atas tanah atau kompensasi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan masih dapat
mendirikan bangunan atau menanami tanaman di atas tanah yang terkena izin
lokasi tersebut.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sebelum diterbitkan izin lokasi, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
memberitahukan secara tertulis kepada masyarakat setempat dan mengadakan
inventarisasi terhadap status hak atas tanah yang terkena izin lokasi.
Bangunan
yang baru dibangun dan/atau tanaman yang baru ditanam di atas tanah yang
sudah memiliki izin lokasi dan sudah diberikan ganti kerugian hak atas tanah ,
maka terhadap bangunan dan/atau tanaman yang baru tersebut tidak mendapatkan
ganti kerugian hak atas tanah.
Pasal
37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Harga jual tenaga listrik untuk konsumen terdiri dari biaya beban (Rp/kVA) dan biaya
pemakaian (Rp/kWh). Khusus untuk konsumen industri dan komersial, selain biaya
beban dan biaya pemakaian, dapat mencakup biaya pemakaian daya reaktif
(Rp/kVArh) dan biaya kVA maksimum.
Ayat (2)
Harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan rendah
terdiri dari biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), atau dibayar
berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai.
Ayat (3)
Harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
karena pada tahapan ini kompetisi belum diterapkan di sisi penjualan
tenaga listrik, namun baru di sisi pembangkitan.
Pasal 39
Ayat
(1)
Fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan tenaga
listrik antara lain meliputi sarana pengaturan tegangan dan frekuensi, sarana
penyediaan daya reaktif dan sarana pemulihan operasi sistem setelah pemadaman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Pengaturan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa
jaringan distribusi dimaksudkan untuk pengembalian biaya investasi dan biaya
operasi yang wajar.
Pasal
41
Harga jual tenaga listrik diatur masing-masing oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dalam pemberian izin
usaha penyediaan tenaga listrik.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal
44
Peraturan Pemerintah memuat antara lain ketentuan
mengenai komponen harga dan tatacara penetapan harga jual tenaga listrik.
Pasal 45
Peraturan Pemerintah memuat antara lain aspek keamanan
nasional, aspek teknis keandalan sistem, dan aspek komersial.
Pasal 46
Ayat (1)
Penerimaan perpajakan dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Pungutan ini dikenakan kepada Badan Usaha di wilayah
kompetisi dan tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada konsumen tegangan
rendah. Pungutan ini adalah di luar sewa jaringan transmisi dan sewa jaringan
distribusi tenaga listrik.
Ayat (3)
Wilayah yang belum berkembang antara lain wilayah yang
belum tersambung dengan Jaringan Transmisi Nasional, wilayah yang jaringan
distribusi tenaga listriknya belum merata, dan daerah terpencil.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal
47
Cukup jelas
Pasal
48
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Di samping untuk keamanan instalasi tenaga listrik,
keselamatan ketenaga-listrikan dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada
masyarakat untuk mendapatkan rasa aman,
rasa nyaman, dan kesehatan serta
kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai standar yang berlaku.
Ayat (3)
Instalasi dimaksud harus didukung oleh peralatan dan
lengkapan listrik yang memenuhi standar peralatan di bidang
ketenagalistrikan.
Sertifikat laik operasi diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi yang berwenang, dimaksudkan
sebagai sarana untuk menjamin terpenuhinya ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan.
Ayat (4)
Tanda keselamatan dibubuhkan pada pemanfaat listrik yang
telah lulus uji keselamatan pada laboratorium yang berakreditasi.
Ayat (5)
Tenaga listrik mempunyai potensi bahaya bagi keselamatan
manusia sehingga pembangunan dan pengoperasian instalasi tenaga listrik harus
dilakukan oleh tenaga teknik yang memenuhi standar kompetensi yang
dipersyaratkan. Pengertian
sertifikat kompetensi adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan
kemampuan melaksanakan satu pekerjaan yang mencakup pengetahuan, keterampilan,
keahlian, dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan.
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah ini memuat substansi pokok mengenai
ketentuan antara lain pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik,
tenaga teknik, pengujian, inspeksi, sertifikasi, pembinaan dan pengawasan,
serta sanksi terhadap pelanggaran ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Pasal 49
Ayat (1)
Dengan berkembangnya teknologi, penggunaan jaringan
tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain selain penyaluran tenaga
listrik, antara lain untuk mentransmisikan data, internet, multimedia, dan
telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
50
Ayat (1)
Pembinaan dan pengawasan merupakan suatu urutan proses
yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang meliputi pengendalian, bimbingan, dan
penyuluhan serta pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan usaha
ketenagalistrikan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk
pengawasan yang dilakukan oleh inspektur ketenagalistrikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah ini memuat substansi pokok antara
lain organisasi, tugas dan fungsi, dan
tatacara dan syarat-syarat pelaksanaan.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengaturan dan pengawasan dimaksudkan agar kompetisi
terselenggara dengan adil, mendorong terciptanya penyediaan tenaga listrik yang
efisien, mempromosikan investasi baru secara berkelanjutan dan menetapkan
tingkat pengembalian investasi yang wajar bagi pelaku pasar yang monopoli
alamiah serta melindungi kepentingan
masyarakat.
Pasal
52
Huruf a
Kebijakan umum sektor ketenagalistrikan, termasuk
pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk
menerapkan kebijakan umum Pemerintah, Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
merinci kebijakan tersebut untuk operasionalisasinya.
Huruf b
Tindakan persaingan usaha tidak sehat antara lain upaya
pelaku usaha dalam merekayasa kekuatan monopoli, oligopoli, kartel, dan
pemboikotan.
Huruf c
Penetapan harga pada segmen usaha yang bersifat monopoli
alamiah dimaksudkan agar Badan Usaha tidak dapat sewenang-wenang menetapkan
harga.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Dengan kompetisi, harga jual tenaga listrik terbentuk
melalui mekanisme pasar, namun demikian pengawasan harus dilakukan untuk
menjaga persaingan yang sehat.
Huruf f
Dalam suatu wilayah yang menerapkan kompetisi, hanya ada
satu Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan satu Usaha Pengelola Sistem
Tenaga Listrik sehingga unsur biaya yang akan dibebankan ke dalam harga jual
tenaga listrik diatur formulasinya dan diawasi tingkat biayanya.
Huruf g
Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan
Tenaga Listrik bersifat monopoli di suatu wilayah tertentu yang telah
menerapkan kompetisi. Oleh karena dalam suatu wilayah kompetisi terdapat
beberapa badan usaha distribusi dan usaha penjualan, maka perlu ditetapkan
cakupan wilayah usahanya.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Sanksi administratif antara lain berupa
teguran, pembekuan usaha, pencabutan izin usaha dan denda administratif.
Huruf m
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung jawab
menjamin pasokan agar mekanisme pasar tenaga listrik berlangsung secara sehat
untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan tenaga listrik.
Pasal 53
Mengingat kondisi geografis wilayah Indonesia yang
berbentuk kepulauan dan konsentrasi penduduk yang tidak merata, tidak semua
wilayah Indonesia dapat menerapkan kompetisi. Untuk itu, Pemerintah dan
Pemerintah Daerah tetap mempunyai kewenangan dalam pengaturan tenaga listrik di
wilayah tersebut sesuai kewenangannya dalam pemberian Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik.
Pasal
54
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik berperan menjaga
keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kepentingan produsen tenaga
listrik. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dalam pengambilan
keputusannya harus akuntabel dan tidak berpihak.
Yang dimaksud proses pengambilan keputusan yang
transparan antara lain pengambilan keputusan melalui dengar pendapat dengan
publik dan mengumumkan hasil keputusan beserta alasannya kepada publik secara
berkala.
Pasal
55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jumlah keanggotaan harus ganjil agar apabila terjadi
pemungutan suara dapat diambil suara terbanyak. Pada saat pengusulan, calon
anggota tidak dapat berasal dari Badan Usaha Tenaga Listrik atau sudah tidak
berafiliasi dengan Badan Usaha Tenaga Listrik.
Ayat(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Mengingat tugas dan fungsi Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga pengangkatan
anggotanya perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia. Persetujuan diberikan setelah dilakukan uji kemampuan dan kelayakan
terhadap calon anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 56
Peraturan
Pemerintah dimaksud diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah
Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Yang dimaksud menghentikan penggunaan
peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana termasuk
penghentian aliran listrik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Penggunaan atau
pemanfaatan jaringan tenaga listrik tanpa hak dikategorikan tindak pidana
berdasarkan ayat ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan
pemegang Izin Operasi tetap diwajibkan menyelesaikan ganti kerugian atau
kompensasi yang berhubungan dengan tanah, bangunan, dan atau tanaman.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal
65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Huruf
a
Pada saat belum ada
wilayah yang menerapkan kompetisi
maka Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik melakukan langkah-langkah persiapan
yang diperlukan, termasuk penyiapan peraturan, antara lain, aturan pasar,
aturan jaringan, aturan distribusi, dan aturan pentarifan.
Sebelum terbentuknya Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik, fungsi pengaturan dan pengawasan serta persiapan untuk penerapan
kompetisi dilakukan Pemerintah.
Huruf b
Penetapan wilayah
yang menerapkan kompetisi tenaga listrik dilakukan secara bertahap disesuaikan
dengan kesiapan sistem tenaga listrik yang bersangkutan dan syarat-syarat
kompetisi lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal
68
Tugas dan kewajiban penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
meliputi :
1. menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan
umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
2. mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam
jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk :
a. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
b. mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai
pengembangan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat.
3. merintis kegiatan-kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4226
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.