Kamis, 02 Oktober 2014

PENJELASAN



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2002
TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
 
 
UMUM
Bahwa tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, tenaga listrik sebagai bagian dari cabang produksi yang penting bagi negara sangat menunjang upaya tersebut. Sebagai salah satu hasil pemanfaatan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, tenaga listrik perlu dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara lebih merata, adil, dan untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Swasta untuk menyediakan tenaga listrik berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Untuk penyediaan tenaga listrik skala kecil, prioritas diberikan kepada Badan Usaha kecil dan menengah.
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di sektor ketenagalistrikan, diperlukan upaya untuk secara optimal dan efisien memanfaatkan sumber energi domestik serta energi yang bersih dan ramah lingkungan, dan teknologi yang efisien guna menghasilkan nilai tambah untuk pembangkitan tenaga listrik sehingga menjamin tersedianya tenaga listrik yang diperlukan.
Undang-undang ini merupakan landasan dan acuan bagi pelaksanaan restrukturisasi sektor ketenagalistrikan agar pengelolaan usaha di sektor ini dapat dilaksanakan secara lebih efisien, transparan dan kompetitif. Kompetisi usaha penyediaan tenaga listrik dalam tahap awal diterapkan pada sisi pembangkitan  dan di kemudian hari sesuai dengan kesiapan perangkat keras dan perangkat lunaknya akan diterapkan di sisi penjualan. Hal ini dimaksudkan agar konsumen listrik memiliki pilihan dalam menentukan pasokan tenaga listriknya yang menawarkan harga paling bersaing dengan mutu dan pelayanan lebih baik.
Perkembangan penerapan kompetisi di sisi penjualan dimulai pada konsumen besar yang tersambung pada tegangan tinggi, yang kemudian pada konsumen tegangan menengah. Untuk mengatur dan mengawasi penyediaan tenaga listrik di daerah yang telah menerapkan kompetisi dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Badan ini yang mengeluarkan aturan yang diperlukan dalam menunjang mekanisme pasar meliputi aturan jaringan (Grid Code), aturan distribusi (Distribution Code), aturan pentarifan (Tariff Code), aturan untuk lelang pengadaan instalasi/sarana penyediaan tenaga listrik  (Procurement and Competitive Tendering Code) dan lain-lain, termasuk penegakan hukumnya (law enforcement). Dengan adanya Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, akan mengurangi peranan Pemerintah dalam penetapan regulasi bisnis ketenagalistrikan, namun tidak mengurangi kewenangan Pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Dalam Undang-undang ini selain diatur hak dan kewajiban pengusaha dan masyarakat yang menggunakan tenaga listrik, juga diatur sanksi terhadap tindak pidana yang menyangkut ketenagalistrikan mengingat sifat bahaya dari tenaga listrik dan akibat yang ditimbulkannya. Di samping itu, untuk menjamin keselamatan manusia di sekitar instalasi, keselamatan pekerja, keamanan instalasi dan kelestarian fungsi lingkungan, usaha penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik harus memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.

PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
    Cukup jelas
 
Pasal 2
    Cukup jelas
 
Pasal 3
    Cukup jelas
Pasal 4
    Ayat (1)
Yang dimaksud sumber energi primer tak terbarukan antara lain meliputi minyak bumi, gas bumi, dan batubara, sedangkan sumber energi primer terbarukan antara lain meliputi tenaga air, angin, surya, panas bumi, dan biomassa.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
 Pasal 5    
       Ayat (1)
Mengingat keadaan ketenagalistrikan yang khas di setiap daerah, Pemerintah Daerah dengan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan memperhatikan keadaan sosial ekonomi daerahnya menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah masing-masing. Rencana tersebut mencakup antara lain prakiraan kebutuhan tenaga listrik, potensi sumber energi primer, dan jalur lintasan  transmisi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah.
 
    Ayat (2)
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional merupakan kebijakan umum di bidang ketenagalistrikan yang mencakup antara lain, prakiraan kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik, penetapan Jaringan Transmisi Nasional, kebijakan investasi dan pendanaan, kebijakan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan.
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dimutakhirkan setiap tahun untuk menampung perkembangan yang terjadi.
   Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
Pedoman ini diperlukan sebagai acuan penyusunan  Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah agar dapat diintegrasikan ke dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
Pasal 6
       Ayat (1)
Rencana Pengembangan Sistem Tenaga Listrik disusun untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik jangka pendek antara lain dengan menetapkan tingkat keandalan dan pengadaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan.
    Ayat (2)
Rencana Penyediaan Tenaga Listrik dari badan usaha selaku pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki wilayah usaha merupakan kewajiban dalam upaya pemenuhan kebutuhan tenaga listrik masyarakat dalam wilayah usahanya.
Pasal  7
    Cukup jelas
Pasal  8
    Cukup jelas
 Pasal 9
    Ayat (1)
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik memuat paling sedikit nama dan alamat badan usaha, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat-syarat teknis, dan sanksi.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
Persyaratan administratif meliputi antara lain data perusahaan, kemampuan finansial, dan kepemilikan perusahaan.
Persyaratan teknis meliputi antara lain hasil studi kelayakan yang mencakup spesifikasi teknis yang berkaitan dengan jenis usaha dan analisis mengenai dampak lingkungan.
Izin lainnya adalah izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
    Ayat (4)
Syarat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik mencakup persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai jenis usahanya, serta kelengkapan izin lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Ayat (5)
Izin prinsip dimaksudkan untuk memberikan kepastian usaha dalam pelaksanaan lebih lanjut rencana kegiatan usaha.
    Ayat (6)
    Cukup jelas
 
Pasal 10
    Cukup jelas
 
Pasal  11
    Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kepentingan sendiri adalah penyediaan tenaga listrik yang tidak mengandung transaksi jual beli tenaga listrik.
Izin Operasi dalam ketentuan ini hanya untuk jumlah kapasitas tertentu dan dimaksudkan agar instalasi tenaga listrik memenuhi persyaratan keselamatan ketenagalistrikan, termasuk keamanan instalasi, keselamatan kerja, keselamatan umum, dan lindungan lingkungan.
Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
Pasal  12
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
Pemegang Izin Operasi yang menjual kelebihan listriknya untuk kepentingan umum harus mempunyai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
 
Pasal 13
    Ayat (1)
Pemberian sanksi dilaksanakan sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
    Ayat (2)
Jangka waktu yang diberikan kepada Badan Usaha disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
 
Pasal  14
Peraturan Pemerintah memuat substansi pokok antara lain perizinan, persyaratan kelengkapan izin lainnya, pertimbangan pemakaian sumber energi primer, perihal penjualan tenaga listrik, syarat-syarat teknis, batas kapasitas minimum pembangkit untuk Izin Operasi dan wajib daftar,  persyaratan administratif, pengawasan, dan penerapan sanksi.
 
Pasal 15
    Ayat (1)
Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi tenaga listrik dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat kesiapan usaha penyediaan tenaga listrik antara lain cadangan daya yang cukup, jaringan transmisi dan jaringan distribusi yang luas, serta penanganan masalah biaya yang mungkin timbul sebagai akibat adanya perubahan kebijakan Pemerintah dan tidak menjadi tanggung jawab pelaku usaha (stranded cost).
Penerapan kompetisi dimulai dari wilayah yang sistem tenaga listriknya sudah siap secara teknis. Penerapan kompetisi tersebut dimulai dari sisi pembangkitan tenaga listrik.

    Ayat (2)
Yang dimaksud tingkat harga jual tenaga listrik telah mencapai keekonomiannya adalah harga jual tenaga listrik yang dapat menutupi biaya produksinya ditambah keuntungan yang wajar. Besarnya keuntungan yang wajar tersebut ditetapkan oleh Pemerintah.
    Huruf b
Tidak ada lagi energi primer yang mendapatkan subsidi.
    Huruf c
                Cukup jelas
Aturan dalam ketentuan ini antara lain aturan pasar, aturan distribusi, dan aturan penjualan tenaga listrik.
Huruf e

Perangkat keras meliputi antara lain sistem komputer dan perlengkapannya, sistem komunikasi untuk proses transaksi tenaga listrik. Perangkat lunak meliputi antara lain program komputer untuk pelaksanaan pasar tenaga listrik, program untuk penyelesaian transaksi dan sistem organisasi.
                      Huruf f
Tidak ada kendala teknis sistem tenaga listrik yang menyebabkan pasar tidak berfungsi secara baik.
    Huruf g
Kesetaraan dalam ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi pemberian perlakuan istimewa terhadap Badan Usaha yang berkompetisi.
    Huruf h
                Cukup jelas
 Pasal  16
Untuk terselenggaranya kompetisi yang adil dan sehat, usaha penyediaan tenaga listrik perlu dilakukan secara terpisah oleh badan usaha yang berbeda.
 
Pasal 17
    Ayat (1)
Penerapan kompetisi di sisi pembangkitan dimaksudkan agar mendapatkan harga pembangkitan tenaga listrik yang lebih murah.
 


    Ayat (2)
Larangan  untuk  mendominasi pangsa pasar tenaga listrik dimaksudkan agar  tercipta kompetisi yang sehat dan adil.
Yang dimaksud dengan satu wilayah kompetisi  adalah  satu wilayah yang  ditetapkan oleh Pemerintah sebagai wilayah kompetisi. Pertimbangan dalam menetapkan suatu wilayah kompetisi antara lain mencakup kapasitas pembangkit, tingkat kebutuhan tenaga listrik, kesiapan sistem interkoneksi, dan aspek sosial ekonomi.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
    Cukup jelas
 
Pasal 18
    Ayat (1)
Usaha Transmisi Tenaga Listrik dalam suatu wilayah usaha tidak dapat dikompetisikan  karena bersifat monopoli alamiah sehingga diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
Dalam hal Badan Usaha Milik Negara tidak mampu untuk melakukan investasi, Badan Usaha Milik Negara dalam pengembangan usaha transmisi dapat bekerja sama dengan badan usaha lain dengan pola kemitraan.
    Ayat (4)
    Cukup jelas
    Ayat (5)
    Cukup jelas
Pasal 19
    Ayat (1)
Usaha distribusi tenaga listrik tidak dapat dilakukan kompetisi karena bersifat monopoli alamiah.
    Ayat (2)
Yang dimaksud bersifat terbuka adalah penggunaan jaringan distribusi tenaga listrik dapat dilakukan oleh semua badan usaha.


    Ayat (3)
Dalam hal diperlukan investasi baru, Badan Usaha Milik Negara dapat membiayai sendiri atau bekerja sama dengan badan usaha lain dengan pola kemitraan atau dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah.
    Ayat (4)
Pemenuhan kebutuhan jaringan baru merupakan kewajiban Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya sepanjang secara teknis dan ekonomis memungkinkan.
    Ayat (5)
    Cukup jelas
Pasal 20
    Ayat (1)
Pada dasarnya usaha penyediaan tenaga listrik untuk konsumen yang tersambung dengan tegangan rendah tidak dikompetisikan. Pelayanan kepada konsumen tegangan rendah dilakukan oleh Usaha Penjualan Tenaga Listrik. Apabila Usaha Penjualan Tenaga Listrik belum merupakan usaha yang terpisah dari Usaha Distribusi, penyelenggaraannya dapat dilakukan dengan pembukuan yang terpisah.
Konsumen tegangan rendah dapat mempunyai pilihan dari Agen Penjualan Tenaga Listrik yang sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik untuk memperoleh pasokan tenaga listrik dengan mutu, harga, dan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhannya.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam suatu kawasan terbatas pada daerah yang telah menerapkan kompetisi dapat dilakukan oleh pemilik atau pengelola kawasan yang sekarang sudah beroperasi. Konsumen pada kawasan terbatas tersebut dapat mempunyai pilihan dari Agen Penjualan Tenaga Listrik untuk memperoleh pasokan tenaga listrik dengan mutu, harga, dan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhannya.
Jaringan transmisi dan/atau distribusi dalam kawasan terbatas tersebut bersifat terbuka dan setara yang pengelolaannya dilakukan oleh Usaha Transmisi Tenaga Listrik dan/atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik yang memiliki wilayah usaha pada daerah tersebut.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pembangkit lain adalah pembangkit tenaga listrik yang tidak masuk ke pasar, baik skala besar, menengah maupun kecil.

    Ayat (4)
Ketentuan mengenai pembelian memuat antara lain, kapasitas, jumlah energi listrik, dan waktu pembelian.
Pasal 21
    Ayat (1)
Selain pembelian tenaga listrik dari Agen Penjualan Tenaga Listrik, konsumen tegangan tinggi dan/atau menengah dapat melakukan pembelian tenaga listrik secara bilateral dari pembangkit tenaga listrik lain yang tidak masuk ke pasar tenaga listrik.
 
    Ayat (2)
Pertimbangan dalam pemberian izin kepada Agen Penjualan Tenaga Listrik untuk melayani konsumen tegangan rendah adalah berdasarkan adanya permintaan konsumen tegangan rendah untuk mendapatkan mutu tenaga listrik yang lebih baik dan pelayanan khusus.
    Ayat (3)
Kompetisi dalam penjualan tenaga listrik dimaksudkan agar ada persaingan mutu, pelayanan, dan harga tenaga listrik yang ditawarkan sehingga konsumen mempunyai pilihan dalam memperoleh pasokan tenaga listrik.
    Ayat (4)
    Cukup jelas
Pasal 22
    Ayat (1)
Pengelola Pasar Tenaga Listrik tidak bersifat mencari keuntungan dan pembiayaannya didasarkan pada biaya yang dikeluarkan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
Pasal 23
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
Aturan pasar memuat ketentuan antara lain persyaratan peserta pasar, aturan pengukuran, aturan pengesahan harga pasar, harga maksimum, aturan kontrak bilateral dan pasar kompetisi, aturan tagihan dan pembayaran, aturan biaya sewa jaringan transmisi tenaga listrik dan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan sistem, serta aturan penyelesaian transaksi.  
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain undang-undang yang berkaitan dengan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
    Ayat (3)
    Huruf a
Koordinasi dengan Pengelola Sistem Tenaga Listrik dimaksudkan agar transaksi pasar tenaga listrik dapat direalisasikan penyaluran tenaga listriknya oleh Pengelola Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan kondisi sistem berdasarkan prinsip transparansi, objektivitas, dan independensi.
    Huruf b
Pengelola Pasar Tenaga Listrik mencatat dan  mengesahkan harga pasar tenaga listrik dan besarnya tenaga listrik yang disalurkan serta waktu terjadinya transaksi kepada badan usaha yang bertransaksi.
    Huruf c
Informasi hasil transaksi pasar disampaikan kepada semua pelaku pasar dan masyarakat untuk menjamin transparansi.
    Huruf d
Pengelola Pasar Tenaga Listrik menyelesaikan semua transaksi pasar tenaga listrik termasuk proses pembayaran dari Agen Penjualan Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik serta pembayaran kepada Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
    Huruf e
Perselisihan yang mungkin terjadi antara lain adanya perbedaan dalam data transaksi penjualan dan pembelian tenaga listrik.
    Huruf f
Laporan transaksi pasar tenaga listrik yang dilakukan secara berkala diperlukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik untuk pengawasan pelaksanaan kompetisi yang sehat. 
Yang dimaksud dengan tugas lain adalah tugas-tugas di luar yang ditentukan dalam pasal ini yang sejalan dengan dinamika pasar tenaga listrik.
Pasal 24
    Ayat (1)
Pengelola Sistem Tenaga Listrik tidak bersifat mencari keuntungan dan pembiayaannya didasarkan pada biaya yang dikeluarkan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
Pasal 25
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
Aturan jaringan transmisi tenaga listrik  memuat persyaratan antara lain aturan manajemen jaringan, aturan penyambungan, aturan operasi, aturan perencanaan pembebanan pembangkitan, aturan pengukuran, dan aturan kebutuhan data.
    Ayat (3) 
           Huruf a
Rencana pengembangan sistem tenaga listrik yang diusulkan oleh Pengelola Sistem Tenaga Listrik disahkan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Rencana ini merupakan penjabaran dari Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional untuk menjamin kelangsungan operasi sistem sesuai dengan perkembangan pertumbuhan beban tenaga listrik. 
Huruf b
Tingkat keamanan merupakan kekuatan sistem tenaga listrik untuk menghadapi gangguan; tingkat keandalan merupakan kemampuan sistem tenaga listrik dalam memasok kebutuhan tenaga listrik; tingkat mutu merupakan kualitas listrik yang dihasilkan dalam bentuk tegangan dan frekuensi tenaga listrik. 
Huruf c
Prakiraan beban tenaga listrik merupakan prakiraan kebutuhan sistem tenaga listrik sebagai bahan untuk perencanaan operasi pembangkit tenaga listrik. 
Huruf d
Rencana pemeliharaan pembangkit dan transmisi tenaga listrik bertujuan agar penyediaan tenaga listrik sepanjang waktu berada pada tingkat keandalan yang terjamin. 
Huruf e
Perintah operasi berupa pembebanan riil dan pemasukan/pengeluaran pembangkit dan transmisi tenaga listrik dari sistem tenaga listrik. 
Huruf f
Pengelola Sistem Tenaga Listrik memberikan informasi pembebanan setiap saat dari pembangkit kepada Pengelola Pasar Tenaga Listrik. 


Huruf g
Dalam jangka pendek, jaminan pasokan tenaga listrik secara operasional merupakan tanggung jawab Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
    Huruf h
Yang dimaksud dengan tugas lain adalah tugas-tugas di luar yang ditentukan dalam pasal ini yang sejalan dengan dinamika teknologi jaringan tenaga listrik.
Pasal 26
Dalam ketentuan yang diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dicantumkan adanya ketentuan tentang intervensi dari Pemerintah dalam keadaan darurat.
Pasal 27
    Cukup jelas
Pasal  28
    Ayat (1)
Pada dasarnya usaha transmisi tenaga listrik, pengelola pasar tenaga listrik, dan pengelola sistem tenaga listrik dilaksanakan secara terpisah. Apabila secara teknis operasional belum siap dan mengingat perannya yang sangat vital, kegiatan Usaha Transmisi Tenaga Listrik, Pengelolaan Pasar Tenaga Listrik dan Pengelolaan Sistem Tenaga Listrik dilakukan secara bersama oleh Badan Usaha Milik Negara.
    Ayat (2)
Apabila secara teknis operasional pengelolaan pasar tenaga listrik dan pengelolaan sistem tenaga listrik belum dapat dipisahkan mengingat perannya yang sangat vital di dalam penyelenggaraan pasar tenaga listrik yang sehat, kegiatan pengelolaan pasar dan pengelolaan sistem tenaga listrik dilakukan secara bersama oleh Badan Usaha Milik Negara.
    Ayat (3)
Ketentuan ini memuat substansi pokok antara lain  kriteria kesiapan, tugas  dan fungsi, organisasi, dan pembiayaan.
Pasal 29
    Cukup jelas
 
Pasal  30
    Ayat (1)
Kondisi tertentu yang dimaksud dalam ayat ini antara lain faktor geografis dan/atau sosial-ekonomi. Yang dimaksud secara terintegrasi adalah kepemilikan secara vertikal sarana penyediaan tenaga listrik mulai dari pembangkitan tenaga listrik sampai dengan  penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
Badan Usaha Milik Negara yang dimaksud merupakan Badan Usaha yang ditugasi oleh Pemerintah untuk melaksanakan penyediaan tenaga listrik di wilayah yang tidak atau belum  menerapkan kompetisi.
    Ayat (4)
    Cukup jelas
    Ayat (5)
Kewajiban Pemerintah Daerah  atau Pemerintah sesuai dengan yurisdiksinya.
 
Pasal 31
    Ayat (1)
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik memuat paling sedikit nama dan alamat Badan Usaha, jenis usaha yang diberikan, klasifikasi usaha, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat teknis, dan sanksi.
    Ayat (2)
Peraturan Pemerintah memuat substansi pokok antara lain persyaratan umum, klasifikasi, sertifikasi, dan pengawasan usaha.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
 
Pasal  32
    Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
Pasal 33
    Huruf a
Yang dimaksud dengan standar mutu dan keandalan adalah persyaratan teknis  antara lain tentang tegangan, frekuensi, dan kontinuitas.

    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
Yang dimaksud dengan keselamatan ketenagalistrikan adalah kondisi andal bagi instalasi, kondisi aman bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.
Pasal 34
    Ayat (1)
    Huruf a
        Cukup jelas
    Huruf b
        Cukup jelas
    Huruf c
Yang dimaksud dengan harga yang wajar adalah harga pada tingkat keekonomiannya antara lain dengan mempertimbangkan biaya investasi, biaya operasi dan keuntungan tertentu serta tidak mengandung unsur eksploitasi dari perusahaan. 
Huruf d 
Cukup jelas 
Huruf e
Dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang menjual tenaga listrik kepada konsumen  mencantumkan standar pelayanan, formulasi besarnya ganti rugi dan cara pembayarannya.
    Ayat (2)
      Cukup jelas
    Ayat (3)
      Cukup jelas
    Ayat (4)
Yang dimaksud dengan persyaratan teknis antara lain Persyaratan Umum Instalasi Listrik dan standar bidang ketenagalistrikan.
 
Pasal 35
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
Tanah yang secara langsung dipergunakan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik antara lain  untuk pembangkitan tenaga listrik, tapak menara transmisi, gardu induk dan gardu distribusi.
    Ayat (3)
Kompensasi hanya diberikan satu kali kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman sebelum pembangunan saluran transmisi tenaga listrik yang bersangkutan. Kompensasi ditetapkan berdasarkan indeks yang mencerminkan berkurangnya nilai ekonomis tanah, bangunan, dan tanaman.
    Ayat (4)
    Cukup jelas
    Ayat  (5)
Pemegang hak atas tanah adalah orang atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah yang sudah terdaftar atau bersertifikat, atau tanah bekas milik adat yang belum terdaftar atau belum bersertifikat. 
Pemakai tanah negara adalah orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan atau memanfaatkan tanah tersebut tetapi belum diberikan hak atas tanahnya atau belum bersertifikat. 
Yang dimaksud dengan menyelesaikan masalah adalah sudah dilaksanakan-nya pembayaran ganti kerugian hak atas tanah  atau kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian bagi masyarakat yang menggunakan tanah negara tersebut.
    Ayat  (6)
Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.        Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.          Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama  persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. 
Keberadaan tanah ulayat ditentukan berdasarkan peraturan daerah setempat.
Pasal  36
Izin lokasi bukan bukti pemilikan/penguasaan hak atas tanah. Sepanjang pemegang hak atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah  atau kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan masih dapat mendirikan bangunan atau menanami tanaman di atas tanah yang terkena izin lokasi tersebut.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum diterbitkan izin lokasi, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik memberitahukan secara tertulis kepada masyarakat setempat dan mengadakan inventarisasi terhadap status hak atas tanah yang terkena izin lokasi.
       Bangunan yang baru dibangun  dan/atau  tanaman yang baru ditanam di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi dan sudah diberikan ganti kerugian hak atas tanah , maka terhadap bangunan dan/atau tanaman yang baru tersebut tidak mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah.
Pasal 37
    Cukup jelas
Pasal  38
    Ayat (1)
Harga jual tenaga listrik untuk konsumen  terdiri dari biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh). Khusus untuk konsumen industri dan komersial, selain biaya beban dan biaya pemakaian, dapat mencakup biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh) dan biaya kVA maksimum.
    Ayat (2)
Harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan rendah terdiri dari biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), atau dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai.
    Ayat (3)
Harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik   karena pada tahapan ini kompetisi belum diterapkan di sisi penjualan tenaga listrik, namun baru di sisi pembangkitan.
Pasal  39
    Ayat  (1)
Fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan tenaga listrik antara lain meliputi sarana pengaturan tegangan dan frekuensi, sarana penyediaan daya reaktif dan sarana pemulihan operasi sistem setelah pemadaman.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
Pasal  40
Pengaturan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi dimaksudkan untuk pengembalian biaya investasi dan biaya operasi yang wajar.
Pasal 41
Harga jual tenaga listrik diatur masing-masing oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dalam pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Pasal  42
    Cukup jelas
Pasal 43
    Cukup jelas
Pasal 44
Peraturan Pemerintah memuat antara lain ketentuan mengenai komponen harga dan tatacara penetapan harga jual tenaga listrik.
Pasal  45
Peraturan Pemerintah memuat antara lain aspek keamanan nasional, aspek teknis keandalan sistem, dan aspek komersial.
Pasal  46
    Ayat (1)
       Penerimaan perpajakan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Ayat (2)
Pungutan ini dikenakan kepada Badan Usaha di wilayah kompetisi dan tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada konsumen tegangan rendah. Pungutan ini adalah di luar sewa jaringan transmisi dan sewa jaringan distribusi tenaga listrik.
    Ayat (3)
Wilayah yang belum berkembang antara lain wilayah yang belum tersambung dengan Jaringan Transmisi Nasional, wilayah yang jaringan distribusi tenaga listriknya belum merata, dan daerah terpencil.
    Ayat (4)
    Cukup jelas
Pasal 47
    Cukup jelas
Pasal 48
    Ayat(1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
Di samping untuk keamanan instalasi tenaga listrik, keselamatan ketenaga-listrikan dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan rasa aman,  rasa nyaman, dan  kesehatan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai standar yang berlaku.
    Ayat (3)
Instalasi dimaksud harus didukung oleh peralatan dan lengkapan listrik yang memenuhi standar peralatan di bidang ketenagalistrikan. 
Sertifikat laik operasi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang  berwenang, dimaksudkan sebagai sarana untuk menjamin terpenuhinya ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
    Ayat (4)
Tanda keselamatan dibubuhkan pada pemanfaat listrik yang telah lulus uji keselamatan pada laboratorium yang berakreditasi. 
    Ayat (5)
Tenaga listrik mempunyai potensi bahaya bagi keselamatan manusia sehingga pembangunan dan pengoperasian instalasi tenaga listrik harus dilakukan oleh tenaga teknik yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.          Pengertian sertifikat kompetensi adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan melaksanakan satu pekerjaan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan.
    Ayat (6)
Peraturan Pemerintah ini memuat substansi pokok mengenai ketentuan antara lain pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik, tenaga teknik, pengujian, inspeksi, sertifikasi, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Pasal 49
    Ayat (1)
Dengan berkembangnya teknologi, penggunaan jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain selain penyaluran tenaga listrik, antara lain untuk mentransmisikan data, internet, multimedia, dan telekomunikasi.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas

Pasal 50
    Ayat (1)
Pembinaan dan pengawasan merupakan suatu urutan proses yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang meliputi pengendalian, bimbingan, dan penyuluhan serta pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh inspektur ketenagalistrikan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
Peraturan Pemerintah ini memuat substansi pokok antara lain organisasi, tugas dan fungsi,  dan tatacara dan syarat-syarat pelaksanaan.
Pasal  51
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
Pengaturan dan pengawasan dimaksudkan agar kompetisi terselenggara dengan adil, mendorong terciptanya penyediaan tenaga listrik yang efisien, mempromosikan investasi baru secara berkelanjutan dan menetapkan tingkat pengembalian investasi yang wajar bagi pelaku pasar yang monopoli alamiah  serta melindungi kepentingan masyarakat.
Pasal 52
    Huruf a
Kebijakan umum sektor ketenagalistrikan, termasuk pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk menerapkan kebijakan umum Pemerintah, Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik merinci kebijakan tersebut untuk operasionalisasinya.
    Huruf b
Tindakan persaingan usaha tidak sehat antara lain upaya pelaku usaha dalam merekayasa kekuatan monopoli, oligopoli, kartel, dan pemboikotan.
    Huruf c
Penetapan harga pada segmen usaha yang bersifat monopoli alamiah dimaksudkan agar Badan Usaha tidak dapat sewenang-wenang menetapkan harga.
    Huruf d
    Cukup jelas


    Huruf e
Dengan kompetisi, harga jual tenaga listrik terbentuk melalui mekanisme pasar, namun demikian pengawasan harus dilakukan untuk menjaga persaingan yang sehat.
    Huruf f
Dalam suatu wilayah yang menerapkan kompetisi, hanya ada satu Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan satu Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik sehingga unsur biaya yang akan dibebankan ke dalam harga jual tenaga listrik diatur formulasinya dan diawasi tingkat biayanya.
    Huruf g
Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik bersifat monopoli di suatu wilayah tertentu yang telah menerapkan kompetisi. Oleh karena dalam suatu wilayah kompetisi terdapat beberapa badan usaha distribusi dan usaha penjualan, maka perlu ditetapkan cakupan wilayah usahanya.
    Huruf h
    Cukup jelas
    Huruf i
    Cukup jelas
    Huruf j
    Cukup jelas
    Huruf k
    Cukup jelas
    Huruf l
    Sanksi administratif antara lain berupa teguran, pembekuan usaha, pencabutan izin usaha dan denda administratif.
    Huruf m
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung jawab menjamin pasokan agar mekanisme pasar tenaga listrik berlangsung secara sehat untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan tenaga listrik.
Pasal  53
Mengingat kondisi geografis wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan dan konsentrasi penduduk yang tidak merata, tidak semua wilayah Indonesia dapat menerapkan kompetisi. Untuk itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetap mempunyai kewenangan dalam pengaturan tenaga listrik di wilayah tersebut sesuai kewenangannya dalam pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.


Pasal 54
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik berperan menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kepentingan produsen tenaga listrik. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dalam pengambilan keputusannya harus akuntabel dan tidak berpihak. 
Yang dimaksud proses pengambilan keputusan yang transparan antara lain pengambilan keputusan melalui dengar pendapat dengan publik dan mengumumkan hasil keputusan beserta alasannya kepada publik secara berkala.
Pasal 55
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
Jumlah keanggotaan harus ganjil agar apabila terjadi pemungutan suara dapat diambil suara terbanyak. Pada saat pengusulan, calon anggota tidak dapat berasal dari Badan Usaha Tenaga Listrik atau sudah tidak berafiliasi dengan Badan Usaha Tenaga Listrik.
    Ayat(3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
Mengingat tugas dan fungsi Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga pengangkatan anggotanya perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Persetujuan diberikan setelah dilakukan uji kemampuan dan kelayakan terhadap calon anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
    Ayat (5)
    Cukup jelas
    Ayat (6)
    Cukup jelas
 
Pasal  56
    Peraturan Pemerintah dimaksud diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Pasal  57
    Cukup jelas
Pasal  58
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
Yang dimaksud menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana termasuk penghentian aliran listrik.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
    Cukup jelas
Pasal  59
    Cukup jelas
Pasal  60
    Ayat (1)
    Penggunaan atau pemanfaatan jaringan tenaga listrik tanpa hak dikategorikan tindak pidana berdasarkan ayat ini.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
Pasal  61
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi tetap diwajibkan menyelesaikan ganti kerugian atau kompensasi yang berhubungan dengan tanah, bangunan, dan atau tanaman.
    Ayat (4)
    Cukup jelas
Pasal  62
    Cukup jelas
Pasal  63
    Cukup jelas
Pasal  64
    Cukup jelas
Pasal 65
    Cukup jelas
Pasal 66
    Cukup jelas
Pasal  67
    Huruf   a
Pada saat belum ada  wilayah yang  menerapkan kompetisi maka Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik melakukan langkah-langkah persiapan yang diperlukan, termasuk penyiapan peraturan, antara lain, aturan pasar, aturan jaringan, aturan distribusi, dan aturan pentarifan.
Sebelum terbentuknya Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, fungsi pengaturan dan pengawasan serta persiapan untuk penerapan kompetisi dilakukan Pemerintah.
    Huruf b
Penetapan  wilayah yang menerapkan kompetisi tenaga listrik dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan sistem tenaga listrik yang bersangkutan dan syarat-syarat kompetisi lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 68
Tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi :
1. menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
2. mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk :
a. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
b. mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat.
3. merintis kegiatan-kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  7.

Pasal 69
    Cukup jelas
Pasal 70
    Cukup jelas
Pasal 71
    Cukup jelas
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4226


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.