BAB XIX
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 139
(1) Menteri
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan
yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan
pengelolaan usaha pertambangan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan
konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. perencanaan,
penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha
pertambangan di bidang mineral dan batubara.
(3) Menteri
dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan
di bidang usaha pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(4) Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bertanggung
jawab melakukan pembinaan atas
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 140
(1) Menteri
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri
dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan
di bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota,
(3) Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 141
(1) Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, antara lain, berupa:
a. teknis pertambangan;
b. pemasaran;
c. keuangan;
d. pengolahan data mineral dan batubara;
e. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g. keselamatan operasi pertambangan;
h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan
pascatambang;
i. pemanfaatan
barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri;
j. pengembangan tenaga kerja teknis
pertambangan;
k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan
teknologi pertambangan;
m. kegiatan-kegiatan
lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n. pengelolaan IUP atau IUPK; dan
o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha
pertambangan.
(2) Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf
h, dan huruf i dilakukan oleh
inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal
pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota belum mempunyai inspektur tambang, Menteri
menugaskan inspektur tambang yang sudah diangkat untuk melaksanakan pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 142
(1) Gubernur
dan bupati/walikota wajib melaporkan pelaksanaan usaha pertambangan di wilayahnya masing-masing
sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri.
(2) Pemerintah
dapat memberi teguran kepada pemerintah daerah apabila dalam pelaksanaan kewenangannya tidak sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 143
(1) Bupati/walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pertambangan rakyat.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pertambangan rakyat diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
Pasal 144
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan
prosedur pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Pasal
140, Pasal 141, Pasal 142 dan Pasal 143 diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Perlindungan Masyarakat
Pasal 145
(1) Masyarakat
yang terkena dampak negatif langsung dan kegiatan usaha pertambangan berhak:
a. memperoleh ganti
rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. mengajukan gugatan
kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi
ketentuan.
(2) Ketentuan
mengenai perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.