BAB XX
PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Kesatu
Penelitian dan
Pengembangan
Pasal 146
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan,
dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan
batubara.
Bagian Kedua
Pendidikan dan
Pelatihan
Pasal 147
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan,
dan/atau memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang
pengusahaan mineral dan batubara.
Pasal 148
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.