Rabu, 08 Oktober 2014

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



BAB XX
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Bagian Kesatu
Penelitian dan Pengembangan

Pasal 146
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan batubara.

Bagian Kedua
Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 147
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara.

Pasal 148
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.