BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 58
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan, diberi wewenang khusus
sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana,
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha
ketenagalistrikan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau
Badan Usaha yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha
ketenagalistrikan;
c.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam
perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
d.
menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melaku-kan tindak pidana dalam
kegiatan usaha ketenagalistrikan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana
kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang
diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha
ketenaga-listrikan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat
bukti; dan
g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam
hubungan-nya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha
ketenagalistrikan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana
kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.