Kamis, 02 Oktober 2014

PENYIDIKAN

BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 58
(1)   Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan.
(2)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:  
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
b.  melakukan pemeriksaan terhadap orang atau Badan Usaha yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
d. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melaku-kan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f.  menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha ketenaga-listrikan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti; dan
g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungan-nya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan.
(3)   Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)  Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.