BAB
XIII
HAK
DAN KEWAJIBAN
Bagian
Kesatu
Hak
Pasal
90
Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau
seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan
operasi produksi.
Pasal
91
Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana
dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
92
Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral,
termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah
memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan
radioaktif.
Pasal
93
(1) Pemegang
IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
(2) Untuk pengalihan
kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan
eksplorasi tahapan tertentu.
(3) Pengalihan
kepemilikan dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat :
a. harus memberi tahu
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
94
Pemegang IUP dan IUPK dijamin haknya untuk melakukan
usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Pasal
95
Pemegang IUP dan IUPK wajib:
a. menerapkan
kaidah teknik pertambangan yang baik;
b. mengelola
keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
c. meningkatkan
nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
d. melaksanakan
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
e. mematuhi
batas toleransi daya dukung lingkungan.
Pasal
96
Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik,
pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
a. ketentuan
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
b. keselamatan
operasi pertambangan;
c. pengelolaan
dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
d. upaya
konservasi sumber daya mineral dan batubara;
e. pengelolaan
sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku
mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
Pasal
97
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan
standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah.
Pasal
98
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian
fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
99
(1) Setiap pemegang
IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan
permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(2) Pelaksanaan
reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang.
(3) Peruntukan lahan
pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara
pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah.
Pasal
100
(1) Pemegang IUP dan
IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang.
(2) Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat
menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan reklamasi dan
pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Pasal
101
Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan
pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 serta dana jaminan reklamasi
dan dana jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur
dengan peraturan pemerintah.
Pasal
102
Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah
sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan
dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.
Pasal
103
(1) Pemegang IUP dan
IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan
IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari
pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan
pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal
104
(1) Untuk pengolahan
dan pemurnian, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha, koperasi, atau
perseorangan yang telah mendapatkan. IUP atau IUPK.
(2) IUP yang didapat
badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan
pemurnian yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(3) Pemegang IUP dan
IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pengolahan dan
pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal
105
(1) Badan usaha yang
tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau
batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk
penjualan.
(2) IUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Mineral atau
batubara yang tergali dan akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi.
(4) Badan Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan. ayat (2) wajib menyampaikan laporan
hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
106
Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan
tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
107
Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan
usaha pemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di
daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
108
(1) Pemegang IUP dan
IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
(2) Penyusunan
program dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat
Pasal
109
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal
110
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data
yang diperoleh dan hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
111
(1) Pemegang IUP dan
IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal
112
(1) Setelah 5 (lima)
tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnyadimiliki oleh asing wajib melakukan
divestasi saham pada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan usaha swasta nasional.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.