BAB
X
IZIN
USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal
74
(1) IUPK
diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah.
(2) IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau
batubara dalam 1 (satu) WIUPK.
(3) Pemegang IUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK
yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(4) Pemegang IUPK
yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan
IUPK baru kepada Menteri.
(5) Pemegang IUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk
mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
(6) Pemegang IUPK
yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(7) IUPK untuk
mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat
diberikan kepada pihak lain oleh
Menteri.
Pasal
75
(1) Pemberian IUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28.
(2) IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, baik berupa
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.
(3) Badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat
prioritas dalam mendapatkan IUPK.
(4) Badan usaha
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
Pasal
76
(1) IUPK
terdiri atas dua tahap:
a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan
dan penjualan.
(2) Pemegang IUPK
Eksplorasi dan pemegang IUPK Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau
seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara memperoleh IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal
77
(1) Setiap pemegang
IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai
kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
(2) IUPK Operasi
Produksi dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) yang telah mempunyai
data hasil kajian studi kelayakan.
Pasal
78
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. nama
perusahaan;
b. luas
dan lokasi wilayah;
c. rencana
umum tata ruang;
d. jaminan
kesungguhan;
e. modal
investasi;
f. perpanjangan
waktu tahap kegiatan;
g. hak
dan kewajiban pemegang IUPK;
h. jangka
waktu tahap kegiatan;
i. jenis
usaha yang diberikan;
j. rencana
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l. penyelesaian
perselisihan masalah pertanahan;
m. iuran
tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
Pasal
79
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. nama
perusahaan;
b. luas
wilayah;
c. lokasi
penambangan;
d. lokasi
pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan
dan penjualan;
f. modal
investasi;
g. jangka
waktu tahap kegiatan;
h. penyelesaian
masalah pertanahan;
i. lingkungan
hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang;
j. dana
jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
k. jangka
waktu berlakunya IUPK;
l. perpanjangan
IUPK;
m. hak
dan kewajiban;
n. pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. iuran tetap
dan iuran produksi serta bagian pendapatan negara/daerah, yang terdiri atas
bagi hasil dan keuntungan bersih sejak berproduksi;
q. penyelesaian
perselisihan;
r. keselamatan
dan kesehatan kerja;
s. konservasi
mineral atau batubara;
t. pemanfaatan
barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam
negeri;
u. penerapan
kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
v. pengembangan
tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan
data mineral atau batubara;
x. penguasaan,
pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara; dan
y. divestasi
saham.
Pasal
80
IUPK tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam
pemberian IUPK.
Pasal
81
(1) Dalam hal
kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi yang
mendapatkan mineral logam atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada
Menteri.
(2) Pemegang IUPK
Eksplorasi yang ingin menjual mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan
izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
(3) Izin
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
Pasal
82
Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 dikenai iuran produksi.
Pasal
83
Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai
dengan kelompok usaha pertambangan yang
berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:
a. luas 1
(satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam
diberikan dengan luas paling
banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
b. luas 1 (satu)
WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam diberikan dengan luas paling banyak
25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
c. luas 1
(satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan batubara diberikan
dengan luas paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
d. luas 1 (satu)
WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan
dengan luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
e. jangka waktu
IUPK Eksplorasi pertambangan mineral logam dapat diberikan paling lama 8 (delapan) tahun.
f. jangka waktu
IUPK Eksplorasi pertambangan batubara dapat diberikan paling lama 7
(tujuh) tahun.
g. jangka waktu
IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama
20 (dua puluh ) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10
(sepuluh) tahun.
Pasal
84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 75
ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.