Rabu, 08 Oktober 2014

IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS



BAB X
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

Pasal 74
(1)   IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah.
(2)  IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK.
(3)    Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(4)   Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada       ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri.
(5)  Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.
(6)  Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan       sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak        dimanfaatkan pihak lain.
(7)    IUPK untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan        kepada pihak lain oleh Menteri.

Pasal 75
(1)  Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dilakukan berdasarkan        pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2)  IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang        berbadan hukum Indonesia, baik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.
(3)  Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
(4)  Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK        dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

Pasal 76
(1)    IUPK terdiri atas dua tahap:
         a.   IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
        b.  IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan               pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(2)  Pemegang IUPK Eksplorasi dan pemegang IUPK Operasi Produksi dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh IUPK sebagaimana dimaksud pada        ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 77
(1)  Setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
(2)  IUPK Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

Pasal 78
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya wajib memuat:
a.   nama perusahaan;
b.  luas dan lokasi wilayah;
c.   rencana umum tata ruang;
d.  jaminan kesungguhan;
e.  modal investasi;
f.   perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g.   hak dan kewajiban pemegang IUPK;
h.  jangka waktu tahap kegiatan;
i.    jenis usaha yang diberikan;
j.    rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k.   perpajakan;
l.    penyelesaian perselisihan masalah pertanahan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n.  amdal.

Pasal 79
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya wajib memuat:
a.   nama perusahaan;
b.  luas wilayah;
c.   lokasi penambangan;
d.  lokasi pengolahan dan pemurnian;
e.  pengangkutan dan penjualan;
f.   modal investasi;
g.   jangka waktu tahap kegiatan;
h.  penyelesaian masalah pertanahan;
i.    lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang;
j.    dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
k.   jangka waktu berlakunya IUPK;
l.    perpanjangan IUPK;
m. hak dan kewajiban;
n.  pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o.  perpajakan;
p.  iuran tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatan negara/daerah, yang terdiri atas bagi hasil dan keuntungan bersih sejak berproduksi;
q.  penyelesaian perselisihan;
r.   keselamatan dan kesehatan kerja;
s.   konservasi mineral atau batubara;
t.   pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
u.  penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
v.   pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara;
x.   penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara; dan
y.   divestasi saham.

Pasal 80
IUPK tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUPK.

Pasal 81
(1)  Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi yang mendapatkan mineral logam atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada Menteri.
(2)  Pemegang IUPK Eksplorasi yang ingin menjual mineral logam atau batubara sebagaimana       dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
(3)  Izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.

Pasal 82
Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dikenai iuran produksi.

Pasal 83
Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan kelompok usaha pertambangan yang
berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:
a.   luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam diberikan        dengan luas paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
b.  luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam        diberikan dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
c.   luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
d.  luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
e.  jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan mineral logam dapat diberikan paling lama 8        (delapan) tahun.
f.   jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batubara dapat diberikan paling lama 7 (tujuh)       tahun.
g.   jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 75 ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.