BAB
XIV
PENGHENTIAN
SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
KHUSUS
Pasal
113
(1) Penghentian
sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan
IUPK apabila terjadi:
a. keadaan kahar;
b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan
penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan;
c. apabila kondisi daya dukung lingkungan
wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber
daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.
(2) Penghentian
sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.
(3) Permohonan
penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penghentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau dilakukan berdasarkan
permohonan masyarakat kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib
mengeluarkan keputusan tertulis
diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.
Pasal
114
(1) Jangka waktu
penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun.
(2) Apabila dalam
kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan
IUPK sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan dimaksud wajib
dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mencabut keputusan
penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Pasal
115
(1) Apabila
penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
113 ayat (1) huruf a, kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan
pemerintah daerah tidak berlaku.
(2) Apabila penghentian
sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan yang menghalangi kegiatan usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b, kewajiban
pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan pemerintah daerah tetap berlaku.
(3) Apabila
penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena kondisi daya
dukung lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf
c, kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan pemerintah daerah
tetap berlaku.
Pasal
116
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara
kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 114,
dan Pasal 115 diatur dengan peraturan pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.