BAB XXV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 169
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Kontrak karya dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini
tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
b. Ketentuan yang
tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana
dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
c. Pengecualian
terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah upaya
peningkatan penerimaan negara.
Pasal 170
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah
berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat
(1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 171
(1) Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang telah melakukan tahapan
kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, atau operasi produksi paling
lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini harus menyampaikan
rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/perjanjian sampai dengan jangka
waktu berakhirnya kontrak/perjanjian untuk mendapatkan persetujuan pemerintah.
(2) Dalam hal
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, luas wilayah pertambangan yang telah diberikan
kepada pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 172
Permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara yang telah diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan sudah mendapatkan surat persetujuan
prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap dihormati dan dapat
diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkan Undang-Undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.