BAB IV
PERENCANAAN KEHUTANAN
PERENCANAAN KEHUTANAN
Bagian Kesatu
Umum
Umum
Pasal 11
(1) Perencanaan kehutanan dimaksudkan
untuk memberikan pedoman dan arah yang menjamin tercapainya tujuan
penyelenggaraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Perencanaan kehutanan
dilaksanakan secara transparan, bertanggung-gugat, partisipatif, terpadu, serta
memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
Pasal 12
Perencanaan kehutanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. inventarisasi hutan,
b.
pengukuhan
kawasan hutan,
c.
penatagunaan
kawasan hutan,
d.
pembentukan
wilayah pengelolaan hutan, dan
e.
penyusunan
rencana kehutanan.
Bagian Kedua
Inventarisasi Hutan
Inventarisasi Hutan
Pasal 13
(1) Inventarisasi hutan dilaksanakan
untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi
kekayaan alam hutan, serta lingkungannya secara lengkap.
(2) Inventarisasi hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan survei mengenai status dan keadaan
fisik hutan, flora dan fauna, sumber daya manusia, serta kondisi sosial
masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
(3) Inventarisasi
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.
inventarisasi
hutan tingkat nasional,
b. inventarisasi hutan
tingkat wilayah,
c. inventarisasi hutan
tingkat daerah aliran sungai, dan
d.
inventarisasi
hutan tingkat unit pengelolaan.
(4) Hasil
inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
antara lain dipergunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan, penyusunan
neraca sumber daya hutan, penyusunan rencana kehutanan, dan sistem informasi
kehutanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengukuhan Kawasan Hutan
Pengukuhan Kawasan Hutan
Pasal 14
(1) Berdasarkan
inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah
menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan.
(2) Kegiatan pengukuhan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memberikan kepastian hukum
atas kawasan hutan.
Pasal 15
(1) Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dilakukan melalui proses sebagai berikut:
a.
penunjukan
kawasan hutan,
b. penataan batas kawasan
hutan,
c. pemetaan kawasan hutan,
dan
d. penetapan kawasan hutan.
(2) Pengukuhan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata
ruang wilayah.
Bagian Keempat
Penatagunaan Kawasan Hutan
Penatagunaan Kawasan Hutan
Pasal 16
(1) Berdasarkan hasil pengukuhan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, pemerintah
menyelenggarakan penatagunaan kawasan hutan.
(2) Penatagunaan
kawasan hutan meliputi kegiatan penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Pasal 17
(1) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat:
a.
propinsi,
b. kabupaten/kota, dan
c. unit pengelolaan.
(2) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan
dengan mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi
daerah aliran sungai, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat
termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi pemerintahan.
(3) Pembentukan unit
pengelolaan hutan yang melampaui batas administrasi pemerintahan karena kondisi
dan karakteristik serta tipe hutan, penetapannya diatur secara khusus oleh
Menteri.
Pasal 18
(1) Pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan
hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan atau pulau
guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi
masyarakat setempat.
(2) Luas kawasan hutan
yang harus dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 30% (tiga
puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang
proporsional.
Pasal 19
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh
Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
(2) Perubahan peruntukan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak penting dan
cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan tentang tata
cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Penyusunan Rencana Kehutanan
Penyusunan Rencana Kehutanan
Pasal 20
(1) Berdasarkan hasil
inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan dengan mempertimbangkan
faktor-faktor lingkungan dan kondisi sosial masyarakat, pemerintah menyusun
rencana kehutanan.
(2) Rencana kehutanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menurut jangka waktu perencanaan,
skala geografis, dan menurut fungsi pokok kawasan hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.