UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1997
TENTANG
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa lingkungan
hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat
dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan
matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b. bahwa dalam
rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum
seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai
kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional
yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini
dan generasi masa depan;
c. bahwa dipandang
perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan
mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang
guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup;
d. bahwa
penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma
hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan
global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan
hidup;
e. bahwa kesadaran
dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup
telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup;
f. bahwa sehubungan
dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu ditetapkan
Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Mengingat:
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.