BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN
SASARAN
Pasal 3
Pengelolaan
lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan,
dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4
Sasaran
pengelolaan lingkungan hidup adalah:
a. tercapainya
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b. terwujudnya
manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak
melindungi dan membina lingkungan hidup;
c. terjaminnya
kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
d. tercapainya
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. terkendalinya
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
f. terlindunginya
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar
wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.