BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
DAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Pemegang
Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik
Pasal 32
(1) Untuk
kepentingan umum, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam
melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberi kewenangan untuk :
a. melintas sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
b. melintas laut baik di atas maupun di bawah permukaan; dan
c. melintas jalan umum dan jalan kereta api.
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk
kepen-tingan umum pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga diberi
kewenangan untuk :
a. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakan-nya untuk
sementara waktu;
b. menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;
c. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau
di bawah tanah; dan
d. memotong dan/atau menebang
tanaman yang menghalangi-nya.
(3) Dalam
melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak
yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
Pasal 33
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib:
a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan
yang berlaku;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan memperhatikan hak-hak
konsumen sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang perlindungan konsumen; dan
c. memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Konsumen
Tenaga Listrik
Pasal 34
(1) Konsumen
tenaga listrik mempunyai hak untuk:
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan
keandalan yang baik;
c. memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga
listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan
kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur
dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
(2) Konsumen
tenaga listrik mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan
pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga
listrik;
b. menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan;
c. memanfaatkan
tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya; dan
d. membayar
uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai ketentuan atau perjanjian.
(3) Konsumen
tenaga listrik bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan
kerugian pada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(4) Konsumen
tenaga listrik wajib menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.