Kamis, 02 Oktober 2014

HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUPTL DAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK



BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
DAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK

Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Pasal 32
(1)  Untuk kepentingan umum, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberi kewenangan untuk :
a.  melintas sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
b.  melintas laut baik di atas maupun di bawah permukaan; dan
c.  melintas jalan umum dan jalan kereta api.
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepen-tingan umum pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga diberi kewenangan untuk :
a.  masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakan-nya untuk sementara waktu;
b.  menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah;
c.  melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
d.  memotong dan/atau menebang  tanaman yang menghalangi-nya.
(3)   Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
 
Pasal 33
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib:
a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan memperhatikan hak-hak konsumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen; dan
c.  memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.
 
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Konsumen Tenaga Listrik
Pasal 34
(1)   Konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk:
a.  mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c.  memperoleh tenaga listrik dengan harga  yang wajar;
d.  mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur  dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
(2)   Konsumen tenaga listrik mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
b.  menjaga  keamanan instalasi ketenagalistrikan;
c.  memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya; dan
d. membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai ketentuan atau perjanjian.
(3) Konsumen tenaga listrik bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(4)   Konsumen tenaga listrik wajib menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.