BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat
(1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 159
Pemegang IUP, IPR atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat
(1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar
atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 160
(1) Setiap orang yang
melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang
mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 161
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi
Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP,
IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal
43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2),
Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal 162
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha
pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 163
(1) Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda
terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum
tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga)
kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.
(2) Selain pidana
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 164
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159,
Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai
pidana tambahan berupa:
a. perampasan
barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c. kewajiban
membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Pasal 165
Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan
dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana
paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.