BAB
XXI
PENYIDIKAN
Pasal
149
(1) Selain penyidik
pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil
yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidik
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan
usaha pertambangan;
b. melakukan
pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam
kegiatan usaha pertambangan;
c. memanggil
dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka
dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha pertambangan;
d. menggeledah
tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana
dalam kegiatan usaha pertambangan;
e. melakukan
pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha
pertambangan yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga
ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan
usaha pertambangan;
dan/atau
h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana
dalam kegiatan usaha pertambangan.
Pasal
150
(1) Penyidik pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dapat menangkap pelaku tindak pidana dalam kegiatan
usaha pertambangan.
(2) Penyidik pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulai penyidikan dan menyerahkan hasil
penyidikannya kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penyidik pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal tidak terdapat
cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.
(4) Pelaksanaan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.