Rabu, 08 Oktober 2014

PENYIDIKAN



BAB XXI
PENYIDIKAN

Pasal 149
(1)  Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang       lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.   melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan               tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
b.  melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
c.   memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa               sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha pertambangan;
d.  menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
      f.   menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha pertambangan yang digunakan untuk               melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
    g.  mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam               hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha               pertambangan; dan/atau
       h.  menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.

Pasal 150
(1)  Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dapat menangkap        pelaku tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.
(2)  Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulai        penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada pejabat polisi negara Republik        Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan        penyidikannya dalam hal tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan        tindak pidana.
(4)  Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.