Jumat, 10 Oktober 2014

PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA



BAB III
PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA

Pasal 4
(1)  Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan        nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)        diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 5
(1)  Untuk kepentingan nasional, Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan        Rakyat Republik Indonesia dapat menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan/atau        batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan        pengendalian produksi dan ekspor.
(3) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah        mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi tiap-tiap komoditas per tahun        setiap provinsi.
(4) Pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan jumlah yang ditetapkan oleh Pemerintah        sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan        dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalian produksi dan ekspor       sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.