BAB III
PENGUASAAN MINERAL
DAN BATUBARA
Pasal 4
(1) Mineral dan
batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara
untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan
mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
Pasal
5
(1) Untuk kepentingan
nasional, Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat
menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam
negeri.
(2) Kepentingan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pengendalian produksi dan ekspor.
(3) Dalam
melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan
jumlah produksi tiap-tiap komoditas per tahun setiap provinsi.
(4) Pemerintah daerah
wajib mematuhi ketentuan jumlah yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan pengendalian produksi dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.