BAB XV
GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF
GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 80
(1) Setiap
perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang ini, dengan tidak
mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada
penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat
kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada Negara, untuk biaya rehabilitasi,
pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan.
(2) Setiap
pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa
lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, atau izin pemungutan hasil
hutan yang diatur dalam undang-undang ini, apabila melanggar ketentuan di luar
ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenakan sanksi
administratif.
(3) Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diaturdengan
Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.