BAB VI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN LATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN LATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN
Bagian Kesatu
Umum
Umum
Pasal 52
(1) Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya
manusia berkualitas yang bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang didasari dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan
yang berkesinambungan.
(2) Dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan serta penyuluhan kehutanan, wajib memperhatikan ilmu pengetahuan dan
teknologi, kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(3) Dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
latihan, serta penyuluhan kehutanan, pemerintah wajib menjaga kekayaan plasma
nutfah khas Indonesia dari pencurian.
Bagian Kedua
Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
Pasal 53
(1) Penelitian dan pengembangan kehutanan dimaksudkan untuk
mengembangkan kemampuan nasional serta budaya ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam pengurusan hutan.
(2) Penelitian dan pengembangan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan pengurusan hutan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari
dan peningkatan nilai tambah hasil hutan.
(3) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kehutanan dilakukan
oleh pemerintah dan dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, dan
masyarakat.
(4) Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung
peningkatan kemampuan untuk menguasai, mengembangkan, dan memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi kehutanan.
Pasal 54
(1) Pemerintah bersama-sama dengan dunia usaha dan masyarakat
mempublikasikan hasil penelitian dan pengembangan kehutanan serta mengembangkan
sistem informasi dan pelayanan hasil penelitian dan pengembangan kehutanan.
(2) Pemerintah wajib melindungi hasil penemuan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Izin melakukan penelitian kehutanan di Indonesia dapat diberikan
kepada peneliti asing dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Ketiga
Pendidikan dan Latihan Kehutanan
Pendidikan dan Latihan Kehutanan
Pasal 55
(1) Pendidikan dan latihan kehutanan
dimaksudkan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
kehutanan yang terampil, profesional, berdedikasi, jujur serta amanah dan
berakhlak mulia.
(2) Pendidikan dan latihan kehutanan
bertujuan untuk membentuk sumber daya manusia yang menguasai serta mampu
memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan
hutan secara adil dan lestari, didasari iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
(3) Penyelenggaraan
pendidikan dan latihan kehutanan dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, dan
masyarakat.
(4) Pemerintah
mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung terselengaranya pendidikan dan
latihan kehutanan, dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya
manusia.
Bagian Keempat
Penyuluhan Kehutanan
Penyuluhan Kehutanan
Pasal 56
(1) Penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan
ketrampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu
mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia.
(2) Penyelenggaraan
penyuluhan kehutanan dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
(3) Pemerintah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung
terselenggaranya kegiatan penyuluhan kehutanan.
Bagian Kelima
Pendanaan dan Prasarana
Pendanaan dan Prasarana
Pasal 57
(1) Dunia usaha dalam
bidang kehutanan wajib menyediakan dana investasi untuk penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
(2) Pemerintah menyediakan
kawasan hutan untuk digunakan dan mendukung kegiatan penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut
tentang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan
kehutanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.