BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada
saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang
ini.
Pasal 51
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor REFR
DOCNM="82uu004">4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3215) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 52
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 19 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 19 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 68
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.