Kamis, 02 Oktober 2014

KETENTUAN PERALIHAN



BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
Pada saat Undang-undang ini berlaku:
a.  dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
b.  dalam jangka waktu paling lama  5 (lima) tahun telah ada  wilayah yang menerapkan kompetisi  terbatas di sisi pembangkitan.
 
Pasal 68
Pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi secara vertikal yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sampai dengan dikeluar-kannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 69
Pada saat Undang-undang ini berlaku:
a.  peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini;
b. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya kecuali pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan kompetisi, Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum diperbaharui menjadi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan bidang usahanya;
c. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; dan
d. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.