BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
Pada
saat Undang-undang ini berlaku:
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
b. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun telah ada wilayah yang menerapkan kompetisi terbatas di sisi pembangkitan.
Pasal
68
Pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap Pemegang
Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dianggap telah memiliki izin yang
terintegrasi secara vertikal yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dengan
tetap melaksanakan tugas dan kewajiban
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sampai dengan dikeluar-kannya
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal
69
Pada saat Undang-undang ini berlaku:
a. peraturan pelaksanaan di bidang
ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan tetap berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah
berdasarkan Undang-undang ini;
b. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan
Umum yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya kecuali
pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan kompetisi,
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum diperbaharui menjadi Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan bidang usahanya;
c. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan
Sendiri yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985
tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; dan
d. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah
dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.