BAB XIII
PENYIDIKAN
PENYIDIKAN
Pasal 77
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berwenang untuk:
a.
melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak
pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
b. melakukan
pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
c. memeriksa
tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
d. melakukan
penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e.
meminta
keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
f. menangkap
dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
g.
membuat
dan menanda-tangani berita acara;
h.
menghentikan
penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang
menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
(3) Pejabat
penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum,
sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.