Kamis, 02 Oktober 2014

HARGA JUAL TENAGA LISTRIK



BAB VIII
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK

Pasal 38
(1)   Harga Jual Tenaga Listrik di sisi pembangkit tenaga listrik dan harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan tinggi dan konsumen tegangan menengah didasarkan pada kompetisi yang wajar dan sehat serta diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2)  Harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan rendah diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3)   Dalam hal kompetisi baru diterapkan pada pembangkit, harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.

  Pasal 39
(1)  Penetapan biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan  tenaga listrik dilakukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik berdasarkan kontrak antara Pengelola Sistem Tenaga Listrik dengan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.
(2)   Pengelola Pasar Tenaga Listrik membayar biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang bersangkutan melalui Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan besar pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  Pasal 40
Penetapan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi tenaga listrik dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. 

 Pasal 41
Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 42
Harga Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  38 dan Pasal 41, biaya penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  40 dinyatakan dalam mata uang Rupiah. 

Pasal 43
Dalam mengatur harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41, Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.  kepentingan nasional;
b.  kepentingan konsumen;
c.  kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;
d.  biaya produksi;
e.  efisiensi pengusahaan;
f.   kelangkaan dan sifat-sifat khusus sumber energi primer yang digunakan;
g.  skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;
h.  biaya pelestarian fungsi lingkungan hidup;
i.   kemampuan masyarakat; dan
j.   mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik.
 
Pasal 44
Ketentuan mengenai harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41 serta harga sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 45
Ketentuan mengenai jual beli tenaga listrik antarnegara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.