BAB VIII
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Pasal 38
(1) Harga Jual Tenaga Listrik di sisi pembangkit tenaga listrik dan
harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan tinggi dan konsumen tegangan
menengah didasarkan pada kompetisi yang wajar dan sehat serta diawasi oleh
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan rendah diatur
oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3) Dalam hal kompetisi baru diterapkan pada pembangkit, harga jual
tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 39
(1) Penetapan
biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan tenaga listrik dilakukan Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik berdasarkan kontrak antara Pengelola Sistem Tenaga Listrik
dengan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga
Listrik.
(2) Pengelola
Pasar Tenaga Listrik membayar biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada
Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga
Listrik yang bersangkutan melalui Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai mekanisme dan besar pembayaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
40
Penetapan
harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi tenaga listrik
dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 41
Dalam
hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 42
Harga
Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41, biaya penyediaan fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan harga sewa jaringan transmisi dan
harga sewa jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dinyatakan dalam mata uang
Rupiah.
Pasal 43
Dalam
mengatur harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
dan ayat (3) serta Pasal 41, Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Badan Pengawas
Pasar Tenaga Listrik wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. kepentingan
nasional;
b. kepentingan konsumen;
c. kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;
d. biaya produksi;
e. efisiensi pengusahaan;
f. kelangkaan dan sifat-sifat khusus sumber energi primer yang digunakan;
g. skala pengusahaan dan interkoneksi sistem yang dipakai;
h. biaya pelestarian fungsi lingkungan hidup;
i. kemampuan masyarakat; dan
j. mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik.
Pasal 44
Ketentuan
mengenai harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan
Pasal 41 serta harga sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
Ketentuan mengenai jual beli tenaga listrik
antarnegara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.