BAB VI
PERSYARATAN PENAATAN
LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Pertama
Perizinan
Pasal 18
(1) Setiap usaha
dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh
izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(2) Izin melakukan
usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan
upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
Pasal 19
(1) Dalam menerbitkan izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
a. rencana tata ruang;
b. pendapat masyarakat;
c. pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang
berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
(2) Keputusan izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan wajib diumumkan.
Pasal 20
(1) Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang
dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
(2) Setiap orang dilarang membuang limbah yang
berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
(3) Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
(4) Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan
yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih
lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Setiap
orang dilarang melakukan impor limbah bahan berbahaya dan beracun.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 22
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang
melakukan pengawasan.
(3) Dalam hal wewenang pengawasan diserahkan kepada
Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang melakukan
pengawasan.
Pasal 23
Pengendalian
dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga
yang dibentuk khusus untuk itu oleh Pemerintah.
Pasal 24
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berwenang melakukan pemantauan, meminta
keterangan, membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang
diperlukan, memasuki tempat tertentu, mengambil contoh, memeriksa peralatan,
memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi, serta meminta keterangan dari
pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan/atau kegiatan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
dimintai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi
permintaan petugas pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap pengawas wajib memperlihatkan surat
tugas dan/atau tanda pengenal serta wajib memperhatikan situasi dan kondisi
tempat pengawasan tersebut.
Bagian Ketiga
Sanksi Administrasi
Pasal 25
(1) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang
melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta
menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan
tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan
Peraturan Daerah Tingkat I.
(3) Pihak ketiga yang berkepentingan berhak
mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan
pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang
berwenang.
(5) Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau
pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran
sejumlah uang tertentu.
Pasal 26
(1) Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibentuk, pelaksanaannya menggunakan
upaya hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
(1) Pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi
berupa pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.
(2) Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk
mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan
permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk mencabut izin usaha dan/atau
kegiatan karena merugikan kepentingannya.
Bagian Keempat
Audit Lingkungan
Hidup
Pasal 28
Dalam
rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah mendorong
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan
hidup.
Pasal 29
(1) Menteri
berwenang memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk
melakukan audit lingkungan hidup apabila yang bersangkutan menunjukkan
ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untuk melakukan audit
lingkungan hidup wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Apabila
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan perintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan
pihak ketiga untuk melaksanakan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
(4) Jumlah beban
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Menteri
mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.