Rabu, 16 Februari 2011

Kepmen 555 Pasal 40, 41, 42, 43


PASAL 40. 
Penggolongan Cidera Akibat Kecelakaan Tambang
Cidera akibat kecelakaan tambang harus dicatat dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut:

A. Cidera Ringan.
Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.

B. Cidera Berat.
1). Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu termasuk hari minggu dan hari-hari libur;
2). Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula dan;
3). Cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami cidera seperti salah satu di bawah ini: 
  • Keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki;
  • Pendarahan di dalam, atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen;
  • Luka berat atau luka terbuka/ terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap dan
  • Persendian yang lepas di mana sebelumnya tidak pernah terjadi.
  • Mati; kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
PASAL 41. 
Ketentuan Melapor

1). Pekerja tambang yang cidera akibat kecelakaan tambang yang bagaimanapun ringannya harus dilaporkan ke ruang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau tempat Perawatan Kesehatan untuk diperiksa atau diobati sebelum meninggalkan pekerjaannya.
2). Laporan kecelakaan dan pengobatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dicatat di dalam buku yang disediakan khusus untuk itu.
3). Apabila terjadi kecelakaan berakibat cidera berat atau mati, Kepala Teknik Tambang harus sesegera mungkin memberitahukan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

PASAL 42.
1). Kecelakaan tambang harus diselidiki oleh Kepala Teknik Tambang atau orang yang ditunjuk dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam dan hasil penyelidikan tersebut dicatat dalam buku daftar kecelakaan.
2). Kecelakaan tambang harus dicatat dalam formulir dan dikirimkan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

PASAL 43. 
Pemberitahuan Kejadian Berbahaya

1). Kejadian berbahaya yang dapat membahayakan jiwa atau terhalangnya produksi harus diberitahukan dengan segera oleh Kepala Teknik Tambang kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
2). Kepala Teknik Tambang segera melakukan tindakan pengamanan terhadap kejadian berbahaya seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.


1 komentar:

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.