Pasal 2
Pembangunan
ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pembangunan
ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi
fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Pasal 4
Pembangunan
ketenagakerjaan bertujuan:
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan
daerah;
c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Sumber:
www.prokum\uu\2003\uu13-2003.htm
Disadur
ulang oleh: Triple World tanpa mengubah esensi dari materi yang ada di dalam
undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.