Pasal 39
(1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan
perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama
mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja.
(3) Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun
daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan per luasan kesempatan kerja
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(4) Lembaga keuangan baik perbankan maupun non
perbankan, dan dunia usaha perlu membantu dan mem berikan kemudahan bagi setiap
kegiatan masyarakat yang dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan
kesempatan kerja.
Pasal
40
(1) Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan
kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan
dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan
teknologi tepat guna.
(2) Penciptaan perluasan kesempatan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pola pembentukan dan
pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan
teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain
yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
Pasal
41
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan
ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja.
(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama
mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat dibentuk badan koordinasi yang beranggotakan unsur
pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja,
dan pembentukan badan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40,
dan ayat (3) dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber:
www.prokum\uu\2003\uu13-2003.htm
Disadur
ulang oleh: Triple World tanpa mengubah esensi dari materi yang ada di dalam
undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.