Pasal
42
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga
kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang
mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan
tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di
Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat
digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.
Pasal
43
(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja
asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing
dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing;
dan
d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia
sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional dan
perwakilan negara asing.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan
rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
44
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati
ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai jabatan dan standar
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal
45
(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia
sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja
bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai
dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki ja batan direksi dan/atau
komisaris.
Pasal
46
(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan
yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Pasal
47
(1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas
setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
(2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak berlakubagi instansi pemerintah, perwakilan
negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan
jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di
lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri.
(4) Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan
penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
48
Pemberi
kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing
ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Pasal
49
Ketentuan
mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
Sumber:
www.prokum\uu\2003\uu13-2003.htm
Disadur
ulang oleh: Triple World tanpa mengubah esensi dari materi yang ada di dalam
undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.