Pasal 7
(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan,
pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
(2) Perencanaan tenaga kerja meliputi:
a. perencanaan tenaga kerja makro; dan
b. perencanaan tenaga kerja mikro.
(3) Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan,
pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal
8
(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar
informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
h. jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi
pemerintah maupun swasta.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh
informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber:
www.prokum\uu\2003\uu13-2003.htm
Disadur
ulang oleh: Triple World tanpa mengubah esensi dari materi yang ada di dalam
undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.