Minggu, 09 Desember 2012

BAB IV. PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN

Pasal 7
(1)  Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
(2)  Perencanaan tenaga kerja meliputi:
a.  perencanaan tenaga kerja makro; dan
b.  perencanaan tenaga kerja mikro.
(3)  Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 8
(1)  Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:
a.  penduduk dan tenaga kerja;
b.  kesempatan kerja;
c.  pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
d.  produktivitas tenaga kerja;
e.  hubungan industrial;
f.  kondisi lingkungan kerja;
g.  pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
h.  jaminan sosial tenaga kerja.
(2)  Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.
(3)  Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber: www.prokum\uu\2003\uu13-2003.htm
Disadur ulang oleh: Triple World tanpa mengubah esensi dari materi yang ada di dalam undang-undang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.