Pasal
176
Pengawasan
ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai
kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pasal
177
Pegawai
pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ditetapkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal
178
(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh
unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal
179
(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 178 pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada
Menteri.
(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal
180
Ketentuan
mengenai persyaratan penunjukan, hak dan kewajiban, serta wewenang pegawai
pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
181
Pegawai
pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 176 wajib:
a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut
sifatnya patut dirahasiakan;
b. tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Sumber:
www.prokum\uu\2003\uu13-2003.htm
Disadur
ulang oleh: Triple World tanpa mengubah esensi dari materi yang ada di dalam
undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.