Pasal 173
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap
unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat mengikut-sertakan organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh,
dan organisasi profesi terkait.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dan ayat (2), dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 174
Dalam
rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi peng-usaha, serikat pekerja/serikat
buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerja sama internasional
di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 175
(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada
orang atau lembaga yang telah berjasa dalam pembinaan ketenagakerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang, dan/atau bentuk lainnya.
Sumber:
www.prokum\uu\2003\uu13-2003.htm
Disadur
ulang oleh: Triple World tanpa mengubah esensi dari materi yang ada di dalam
undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.