Pasal
31
Setiap
tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di
luar negeri.
Pasal
32
(1)
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif,
serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
(2)
Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan
yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
(3)
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan
kerja dan penye diaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan
daerah.
Pasal
33
Penempatan
tenaga kerja terdiri dari:
a.
penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan
b.
penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Pasal
34
Ketentuan
mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf b diatur dengan undang-undang.
Pasal
35
(1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja
dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana
penempatan tenaga kerja.
(2)
Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan
perlindu ngan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja
(3)
Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja
wajib memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan
baik mental maupun fisik tenaga kerja.
Pasal
36
(1) Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan dengan memberikan
pelayanan penempatan tenaga kerja.
(2) Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga
kerja yang meliputi unsur-unsur:
a. pencari kerja;
b. lowongan pekerjaan;
c. informasi pasar kerja;
d. mekanisme antar kerja; dan
e. kelembagaan penempatan tenaga kerja.
(3) Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksanakan secara terpisah yang
ditujukan untuk terwujudnya penempatan tenaga kerja.
Pasal
37
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri dari:
a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan; dan
b. lembaga swasta berbadan hukum.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dalam melak sanakan pelayanan
penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Pasal
38
(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, dilarang memungut biaya penempatan,
baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga
kerja dan pengguna tenaga kerja.
(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, hanya dapat memungut
biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja
golongan dan jabatan tertentu.
(3) Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Sumber:
www.prokum\uu\2003\uu13-2003.htm
Disadur
ulang oleh: Triple World tanpa mengubah esensi dari materi yang ada di dalam
undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.