Pasal 182
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang
khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan
atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau
dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan.
(3) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: www.prokum\uu\2003\uu13-2003.htm
Disadur ulang oleh: Triple World tanpa mengubah esensi dari materi yang ada di dalam undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda. Terima kasih.